Kabar24.com, JAKARTA - Sejumlah alat kontrasepsi berupa kondom ditemukan di tempat kos AR, tersangka pelaku prostitusi gay secara online yang menjual sejumlah sekitar 99 anak lelaki.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita barang bukti ratusan kondom di rumah kos tersangka AR.
"Kami sita ratusan kondom di rumah kos pelaku AR," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Agung mengatakan kondom tersebut diperoleh AR dari LSM yang diikutinya. "Dia (AR) memperoleh kondom dari kegiatannya sebagai penyuluh HIV, tapi disalahgunakan," ungkapnya.
AR merupakan residivis kasus serupa yang baru selesai menjalani hukuman di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2016. Ia dipenjara selama dua tahun enam bulan atas kasus prostitusi yang menjajakan PSK perempuan.
Usai bebas dari penjara, AR kemudian aktif dalam sebuah LSM. Di LSM tersebut, AR banyak memberi penyuluhan mengenai bahaya penyakit HIV-AIDS kepada kaum LGBT (lesbian, gay, biseks dan transgender).
Dari pekerjaannya sebagai penyuluh di LSM, AR pun berkenalan dengan sekelompok kaum gay dan membentuk grup Reo Ceper Management (RCM). "Rumah kos AR dijadikan tempat kumpul-kumpul grup RCM ini," tuturnya.
Akhirnya AR membuat akun di jejaring sosial Facebook dan menjajakan anak-anak di bawah umur kepada kaum homoseks. Akun Facebook milik AR ini bernama Berondong Bogor.