Kabar24.com, JAKARTA – Anggota DPR Komisi VIII Ledia Hanifa menuturkan bahwa pelaku prostitusi gay online (dalam jaringan) terhadap anak harus dihukum seberat mungkin. Menurunya, 10 tahun adalah masa tahanan paling minimal bagi para pelaku.
“Setidaknya 10 tahun ditambah pemberatan hukuman,” kata Ledia saat dihubungi, Kamis (1/9/2016).
Ledia mencatat banyak vonis ringan kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hingga 2015, hanya 11% pelaku kejahatan seksual terhadap anak divonis 10 tahun ke atas.
Sebab itu pelaku prostitusi sesama jenis seperti yang dilansir media harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP.
“KUHP belum memuat, sehingga harus dimasukan untuk memperjelas,” ujarnya.
Ledia menambahkan, agar implementasi UU 35/2014 dapat diterapkan. Di situ tertulis pada saat penetapan vonis kepada pelaku disertai putusan untuk memberikan restitusi (uang pengganti) untuk korban.
Restitusi itu bisa digunakan keluarga korban untuk membiayai rehabilitasi fisik dan psikis korban. Dengan demikian kekhawatiran korban menjadi pelaku di kemudian hari dapat dicegah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur berinisial AR di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2016).
AR diduga sebagai pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) melakukan eksploitasi anak laki-laki untuk ditawarkan kepada pelanggan yang juga laki-laki.
Dalam menjalankan bisnisnya, AR dipastikan tidak sendirian karena korbannya mencapai 99 orang. Penyidik yakin dia tergabung dalam jaringan penjualan anak laki-laki kepada penyuka sesama jenis.