Kabar24.com, JAKARTA - Kasus penjualan anak lelaki untuk dijadikan pemuas kaum gay ternyata tak hanya dilakukan AR.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka selain AR, yakni U dan E.
Jika AR berperan sebagai muncikari yang 'mengasuh' 99 orang anal lekaki, E berperan sebagai pemasok anak-anak lelaki kepada AR.
Sehari-hari E berprofesi sebagai pedagangan sayur. E berdagang sayuran di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Cara E merekrut anak-anak untuk diserahkan kepada AR terbilang halus. Mula-mula ia mengajak anak-anak itu untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks.
Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi daring milik AR.
Sedangkan U berperan sebagai muncikari yang 'memiliki' empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR.
AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.