Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROSTITUSI GAY ONLINE: Selain Muncikari AR, Ini Dua Pelaku Lainnya

Kasus penjualan anak lelaki untuk dijadikan pemuas kaum gay ternyata tak hanya dilakukan AR.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Kasus penjualan anak lelaki untuk dijadikan pemuas kaum gay ternyata tak hanya dilakukan AR.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka selain AR, yakni U dan E.

Jika AR berperan sebagai muncikari yang 'mengasuh' 99 orang anal lekaki, E berperan sebagai pemasok anak-anak lelaki kepada AR.

Sehari-hari E berprofesi sebagai pedagangan sayur. E berdagang sayuran di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Cara E merekrut anak-anak untuk diserahkan kepada AR terbilang halus. Mula-mula ia mengajak anak-anak itu untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks.

Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi daring milik AR.

Sedangkan U berperan sebagai muncikari yang 'memiliki' empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR.

AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper