Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Minta Swasta Terlibat dalam Peningkatan Populasi Sapi Perah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menjalin bersama pihak swasta untuk penambahan populasi sapi perah di provinsi tersebut yang jumlahnya masih stagnan.
Sapi Perah/Bisnis
Sapi Perah/Bisnis
Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menjalin bersama pihak swasta untuk penambahan populasi sapi perah di provinsi tersebut yang jumlahnya masih stagnan.

Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Jabar Dody Firman Nugraha mengatakan populasi sapi perah di Jabar terus stagnan di kisaran 120.000 ekor akibat maraknya penjagalan menjadi pedaging pada periode 2011-2013 lalu.

"Hal ini terjadi karena harga susu tidak menggairahkan bagi peternak dibandingkan dengan biaya operasional yang mereka keluarkan," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (31/8).

Oleh karenanya, Disnak Jabar terus menjalin komunikasi bersama pihak swasta yang bergerak di sektor agribisnis terutama peternakan agar menyalurkan corporate social responsibility (CSR) berupa penambahan pedet. Hal ini untuk meningkatkan jumlah populasi sapi perah di Jabar.

"CSR swasta diarahkan ke peternak memberikan pedet kepada peternak untuk dipelihara. Ini gagasan Pak Gubernur [Ahmad Heryawan] yang ingin produksi susu di Jabar berkualitas serta mengalami peningkatan," katanya.

Di samping itu, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan kelompok peternak maupun koperasi agar peternak tidak menjual sapi perah produktif. 
"Koperasi jangan hanya sekadar menerima produk susu-nya saja, tapi sapi yang akan dijual juga ditampung," katanya.

Dia meminta kepada peternak apabila mau menjual sapi perah harus yang sudah turun produktivitasnya, selanjutnya diremajakan oleh pedet yang baru.

Namun, saat ini juga pedet yang baru diremajakan oleh para peternak kerap dijual ke daerah lain, sehingga ketika menginjak umur dewasa tidak bisa lagi ditarik ke Jabar.

"Dulu kami ada anggaran untuk beli sapi yang sudah tidak produktif, tapi sekarang tidak ada," ujarnya.

Dia menjelaskan sebenarnya penjualan pedet maupun sapi perah produktif  bakal dikenakan sanksi sesuai aturan.

Dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan No.18/2009 disebut tindakan itu dapat dikenai hukum pidana kurungan paling singkat 3 – 9 bulan dengan denda Rp5 juta-Rp25 juta.

Tapi dia mengakui masih kesulitan mencegah peternak menjual sapi perah betina produktif untuk kemudian dipotong. “Upaya-upaya yang telah dilakukan dengan pemberian insentif kepada peternak untuk pemeliharaan ternak betina produktif, dan sosialisasi larangan pemotongan sapi betina produktif,” katanya.

Ketua Koperasi Peternak Bandung Selatan (KPBS) Jabar Aun Gunawan mengatakan pihaknya terus memberikan pemahaman kepada peternak agar tidak menjual sapi perah produktif

"Kami terus memberikan pemahaman agar tidak tergiur lagi dengan penjagalan menjadi sapi pedaging," ujarnya.

Kendati demikian, dia mengaku sulit apabila melarang peternak untuk menjual hewan mereka. Sebab, hal tersebut berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari para peternak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper