Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Ifa Sudewi Ketua Majelis Hakim perkara pelecehan seksual yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil akan menerima uang senilai Rp250 juta dari penasihat hukum Saipul yakni Bertha Nathalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Pemberian uang itu dilakukan melalui Panitera PN Jakarta Utara yakni Rohadi di area parkir yang berada di daerah Sunter, Jakarta Utara. Menurut jaksa, pemberian uang itu terjadi sekitar tanggal 15 Juni 2016 lalu. Tujuan pemberian dimaksudkan supaya vonis yang diberikan kepada Ipul lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
“Kedua terdakwa, telah melakukan perbuatan yaitu memberikan uang senilai Rp250 juta kepada hakim Ifa Sudewi selaku hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara Saipul Jamil,” ungkap Jaksa Dzakiyul Fikri dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/8/2016) .
Dugaan keterlibatan hakim Ifa itu juga terungkap dalam sebuah pertemuan pada tanggal 10 Mei 2016. Saat itu, menjelang sidang pembacaan eksepsi, Bertha menerima telepon dari suaminya yakni Karel Tupu yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Bandung. Dalam sambungan telepon itu, Karel meminta Bertha menemui Ifa Sudewi ihwal permintaan bantuan terkait perkara pencabulan yang sedang ditanganinya.
Mendapat petunjuk dari suaminya, Bertha kemudian bertemu dengan Ifa Sudewi. Dalam pertemuan itu, dia meminta bekas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu untuk menangguhkan penahanan dan memberikan putusan sela. Hanya saja, Ifa kala itu menolak permintaan Bertha. Alasannya, kasus Saipul Jamil mendapat sorotan publik.
Meski menolak, Ifa menawarkan pilihan bantuan lainnya. Salah satunya dengan menawarkan, di putusan akhir, Saipul akan dikenakan pasal 292 KUHP. Dalam pasal tersebut, korban pencabulan Saipul akan dikategorikan dewasa bukan lagi anak-anak. Sehingga dengan pengenaan pasal tersebut, praktis hukuman terhadap pedangdut itu tak seberat tuntutan jaksa.
Tawaran itu disambut baik oleh Bertha. Setelah bertemu dengan Ifa, dia kemudian menghubungi penasihat hukum Ipul lainnya yakni Kasman Sangaji. Mereka pun sepakat untuk mencari barang bukti baru yang menunjukkan korban pencabulan masuk ke kategori dewasa.
Pada tanggal 7 Juni 2016, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut Saipul dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pengenaan pasal tersebut, berimbas pada hukuman yang dituntut jaksa kepada Ipul yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Mendengar tuntutan jaksa, Bertha kemudian menghubungi Panitera PN Jakut, Rohadi. Dalam pesan singkatnya kepada Rohadi, dia menyatakan keberatannya dengan tuntutan tersebut dan meminta Rohadi untuk menghubungkannya dengan Ifa Sudewi yang disebut sebagai “ibu”.
Singkat cerita, untuk membantu supaya Saipul tidak dihukum berat, Rohadi bersedia menjadi penghubung antara Bertha dengan hakim Ifa. Hanya saja ada imbalannya, Bertha musti memberikan uang senilai Rp500 juta. Namun Bertha di kemudian hari hanya bisa memberikan uang senilai Rp300 juta.
Jaksa menyebutkan, selain proses tawar menawar harga, mereka juga terlibat dalam tawar menawar putusan. Pada tanggal 13 Juni 2016 misalnya, setelah sidang replik, Bertha dan Kasman menemui Ifa Sudewi. Dalam pertemuan itu, Ifa mengatakan bakal menolak tuntutan jaksa. Menurut dia kepada dua pengacara tersebut, pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak bisa dibuktikan dan bakal dikenakan ke rencana awal yakni Pasal 292 KUHP. Putusan yang dikenakan pun otomatis berubah dari tujuh tahun menjadi tiga tahun penjara.
Ifa Sudewi sendiri sempat beberapa kali diperiksa penyidik lembaga antikorupsi. Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Ifa mengaku tidak ada sangkut pautnya dalam perkara tersebut. Setelah kasus itu terungkap, dia mendadak dipindah ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Adapun MA membantah jika pemindahan itu terkait dengan perkara suap di PN Jakut. Menurut mereka, mutasi itu hal yang wajar dan tidak terkait kasus.