Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pembunuhan Mirna: Durasi Tayang Televisi Disorot KPI

KPI mengkritisi lamanya durasi waktu penayangan sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan substansi yang akan disampaikan oleh stasiun televisi.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8)./Antara
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penayangan sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso disoroti Komisi Penyiaran Indonesia.

KPI mengkritisi lamanya durasi waktu penayangan sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan substansi yang akan disampaikan oleh stasiun televisi.

"Dengan durasi tayang sepanjang sidang (berlangsung), apa substansi yang mau disampaikan?" kata Koordinator bidang Siaran KPI Hardly Stefano dalam sebuah diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Selain durasi tayangan yang dinilai terlalu lama, rata-rata 5-6 jam sekali sidang, KPI juga menyoroti perlunya keberimbangan dalam pemberitaan kasus yang sejak awal sudah menyita perhatian publik.

Dalam kasus pembunuhan Mirna yang mencuat sejak Februari, potensi penggiringan opini dan pengadilan oleh media (trial by the press), sangat terasa karena bahkan sebelum disidangkan, Jessica sudah digambarkan sebagai pelaku tunggal yang meracuni temannya sendiri dengan kopi bersianida.

"Ada sebuah stasiun televisi yang menayangkan wawancara talk show dengan ayah korban (Mirna) selama 30 menit tanpa menghadirkan narasumber dari pihak Jessica. Ini jelas tidak berimbang dan akan segera kami minta konfirmasi," ujar Hardly.

Meskipun demikian, KPI mengaku belum menemukan pelanggaran dalam penayangan sidang kasus pembunuhan Mirna, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Tidak pernah ada peraturan tentang pembatasan durasi sebuah tayangan, sehingga sampai saat ini kami tidak bisa menegur atau menyampaikan larangan," tuturnya.

Kritikan dari KPI ini berkebalikan dengan pernyataan pihak stasiun televisi yang berpendapat bahwa siaran langsung sidang kasus hukum pembunuhan Mirna menjadi tayangan edukasi yang mampu menarik animo masyarakat ditandai dengan peningkatan share atau populasi penonton tiga stasiun televisi hingga 15%.

"Kehadiran siaran langsung dalam konteks persidangan justru untuk memberikan fakta-fakta kepada publik sehingga publik bisa menilai sendiri penelusuran kebenaran dalam kasus ini," kata General Manager News Gathering tvOne, Ecep S Yasa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper