Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah memastikan akan tetap memenuhi kewajiban belanja pokok, termasuk gaji pegawai negeri sipil, meski penyaluran dana alokasi umum 2016 mengalami penundaan sampai tahun depan.
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi kekhawatiran pegawai negeri sipil dan aparat di daerah terkait isu penundaan pembayaran gaji seiring mundurnya penyaluran DAU dari anggaran penerimaan dan belanja negara perubahan (APBNP) 2016.
Kalla menegaskan pemerintah akan memenuhi kebutuhan pokok yang langsung berdampak pada masyarakat, seperti pada sektor sosial, kesehatan, dan pendidikan, sehingga masyarakat tak perlu merasa khawatir.
“Sama sekali tidak [ditunda pembayaran gaji PNS], kalau yang wajib tidak [ditunda]. Namanya gaji atau sosial, kesehatan, pendidikan berjalan baik, jangan khawatir,”tegasnya di Istana Wakil Presiden, Senin(29/8/2016).
Kendati demikian, dia mengakui pemerintah perlu menyusun postur anggaran kembali seperti posisi dua atau tiga tahun lalu. Namun, Kalla enggan menjelaskan lebih rinci yang dimaksud menyamai postur tahun sebelumnya.
Dia hanya menyontohkan, jumlah anggaran tahun lalu hanya sekitar Rp1.500 triliun atau jauh lebih rendah dari bujet tahun ini yang hampir Rp2.000 triliun. Bahkan ketika memulai kinerja di pemerintahan, dirinya hanya mengelola anggaran Rp600 triliun.
“Ini hal biasa saja, hanya seperti kalau tunjangan diturunkan ya hidup lebih sederhana,”tuturnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai penundanaan dana alokasi umum dengan nilai per bulannya berkisar antara Rp5 miliar hingga lebih dari Rp80 miliar, tidak akan mengganggu perekonomian daerah.
Secara umum pagu DAU tahun depan terdiri atas tiga komponen besar yakni, pagu murni DAU 2017, tambahan anggaran untuk mencegah penurunan DAU tiap daerah, dan carry over dari APBNP 2016.
Terkair carry over, Otoritas Fiskal melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.07/2016 menetapkan senilai Rp19,4 triliun terhadap 169 daerah. Dalam aturan yang diundangkan pada 16 Agustus 2016 ini, penyaluran sebenarnya bisa dilakukan tahun ini asalkan realisasi penerimaan negara mencukupi.
Dalam pasal 1 ayat (2) aturan tersebut dinyatakan penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian DAU didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Penundaan DAU itu terbagi atas empat bulan yakni September, Oktober, November, dan Desember dengan nilai per bulannya berkisar antara Rp5 miliar hingga lebih dari Rp80 miliar.