Kabar24.com, JAKARTA—Kalangan anggota Komisi III DPR menilai tujuh calon hakim agung yang tengah menjalani fit and profer test sebagaimana diajukan Komisi Yudisial (KY) belum memenuhi standar kompetensi.
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan setelah melihat fit and proper test terlihat bahwa para calon hakim agung yang diseleksi semuanya dinilai belum layak jadi hakim agung.
“Penguasaan materi sangat-sangat kurang. Bahkan salah satu calon hakim agung yang sudah di fit and profer test siang tadi tak paham ilmu dasar peradilan,” ujarnya usai melakukan fit and profer test di ruang komisi hukum tersebut, Senin (29/8/2016).
Dia mencontohkan ketika pertanyaan yang dilontarkannya terkait pengatahuan dasar eksepsi. Calon hakim agung Ibrahim misalnya menjawab pertanyaan bahwa penggugat bisa membuat eksepsi.
“Dua kasus ditanya dua-duanya enggak ngerti. Tidak ada dasar hukumnya penggugat melakukan eksepsi. Jawaban yang tidak masuk akal padahal itu ilmu dasar dalam peradilan,” katanya.
Sedangkan Aggota Komisi III DPR lainnya Masinton Pasaribu mengatakan bahwa kemungkinan penolakan semua calon hakim agung bisa saja terjadi. Senada dengan Junimart, Masinton menilai para calon hakim itu belum memenuhi kualifikasi yang diharapkan.
Dalam fit and profer test ada mekanisme yang bisa dipakai oleh Komisi III DPR RI, yakni menerima semua, menerima sebagian atau menolak keseluruhan, ujarnya.
"Sebab tantangan peradilan kita sangat tinggi, ada hakim-hakim yang terlibat kasus hukum sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat," kata Masinton. Dia juga mempersoalkan tim Panitia seleksi yang harusnya lebih selektif dalam meloloskan calon.
Plitisi PDIP itu mengungkapkan, sejumlah laporan masyarakat ke Sekretariat Komisi III terkait calon hakim agung akan menjadi pertimbangan DPR. Sebabagi contoh,adanya laporan masyarakat terhadap calon hakim agung bernama Hidayat Manao untuk hakim agung militer.
“Laporan masyarakat itu (kepada Hidayat Manao) akan ditindaklanjuti saat uji kepatutan dan kelayakan sore ini. Komisi III bertekad tidak akan meloloskan calon yang membuat citra MA semakin buruk,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Hidayat Manao tersangkut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim dalam perkara pidana No 35K/PMT-II/AD/XII/2015. Kasus itu dilaporkan ke Komisi III pada 25 Agustus 2016.
Para calon Hakim Agung yang tengah menjalani fit and proper test selain Ibrahim dan hidayat Manao adalah Edi Riadi, Setyawan Haryono, Panji Widagdo, serta dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, yaitu Dermawan Djamian dan Marsidin Namawi.