Bisnis.com, MANADO— Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memberikan remisi umum kepada 1.202 narapidana (napi) dan anak pidana pada peringatan ke-71 Hari Kemerdekaan RI.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Upacara peringatan HUT RI ke-71 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Manado (17/8) Gubernur Olly Dondokambey menyerahkan Keputusan Kemenkumham RI Tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2016 kepada 1202 napi yang tersebar di 12 Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Sulawesi Utara.
Tidak hanya itu, Olly juga menyerahkan uang jalan bantuan dari Gubernur Sulut kepada sejumlah narapidana yang telah selesai menjalani pidana (bebas). “Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mestinya dihormati dan dipenuhi,” tutur Olly, Rabu (17/8/2016).
Menurutnya, penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi).
Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 14 Ayat (1) UU No 12 Tahun 2015 Tentang Pemasyarakatan. Bahwa setiap napi mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
“Napi mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupan secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab uang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat,” tambahnya.
Dalam upacara tersebut, turut hadir Wagub Steven Kandouw, Unsur Forkopimda Sulut serta para pejabat lingkup Kemenkumham Sulut.