Bisnis.com, PADANG — Ada 1.731 warga binaan di 21 lembaga pemasyarakatan (LP) di Sumatra Barat mendapatkan remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka peringatan HUT ke-71 Republik Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar Ansarudin mengatakan pemberian remisi sesuai aturan kepada 1.731 orang warga binaan sejumlah LP, rumah tahanan, dan cabang rumah tahanan yang ada di daerah itu.
“Jumlah itu diperuntukan bagi seluruh warga binaan di 21 LP, rumah tahanan dan cabang rumah tahanan yang ada di seluruh wilayah Sumatera Barat,” ujarnya, Rabu (17/8/2016).
Menurutnya, warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 587 orang, remisi 2 bulan 448 orang, remisi 3 bulan 368 orang, remisi 4 bulan 198, remisi 5 bulan 93 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 23 orang.
Dari total jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi umum tersebut, terdapat 14 orang yang akan langsung bebas, yakni 4 orang remisi 1 bulan, 4 orang remisi 2 bulan, 4 orang remisi 3 bulan dan 2 orang remisi 6 bulan.
Selain itu, Kanwil Kemenkum dan HAM setempat juga memberikan remisi khusus bagi warga binaan yang masih diproses Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena warga binaan yang bakal mendapatkan remisi terkait masalah tindak pidana khusus.
“Untuk remisi khusus kami telah mengusulkan sebanyak 175 orang, dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil pengusulan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan remisi merupakan hak warga binaan di lembaga pemasyarakatan untuk mendapatkan pemotongan masa hukuman, karena selama menjalani proses hukuman sudah berbuat baik.
“Kepada narapida agar selalu berbuat baik di tahanan dan merubah diri, sehingga nanti pada tahun depan juga akan dapat pemotongan masa tahanan,” katanya.