Kabar24.com, JAKARTA - Berkas perkara tiga tersangka penyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sudah mencapai tahap P21. Ketiga tersangka itu yakni Bertha Natalia, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah.
Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memaparkan, dengan dilimpahkannya berkas tersebut, dalam waktu dua pekan ke depan para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara kemudian barang bukti dan juga tersangka atas nama BN, K dan SH ke tahap penuntutan. Jadi dalam waktu maksimal dua pekan ke depan perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Dia mengatakan dari tiga orang tersangka memang ada satu orang yakni Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak pedangdut Saipul Jamil enggan menandatangani berkas pelemparan.
Meski demikian, kata Priharsa, hal itu tidak akan menghalangi proses pelimpahan berkas tersebut. "Pelimpahan berkas perkara kalau menolak ada berita acara penolakan berkas pelimpahan acara, itu nggak masalah. Jadi akan tetap dilimpahkan," imbuhnya.
Dengan dilimpahkannya berkas ketiga tersangka itu, praktis tinggal satu lagi tersangka. Namun khusus Rohadi pihaknya belum melimpahkannya karena penyidik masih mendalami soal dugaan lainnya dalam proses pengurusan perkara di PN Jakut.
Salah satu kasus yang sedang di dalami oleh penyidik terkait dengan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar. Komisioner KPK Alexander Marwata membenarkan soal dugaan pemgurusan perkara itu. Hanya saja, pihaknya masih memerlukan bukti tambahan.
Sementara itu dalam perkara suap panitera PN Jakut, ketiga tersangka itu diduga berusaha menyuap Rohadi panitera PN Jakut dengan memberikan uang senilai Rp250 juta. Uang itu diberikan untuk memperingan putusan terhadap pedangdut yang terjerat kasus pencabulan, Saipul Jamil.