Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PN JAKUT: KPK Limpahkan Berkas 3 Tersangaka

Berkas perkara tiga tersangka penyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sudah mencapai tahap P21. Ketiga tersangka itu yakni Bertha Natalia, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah.
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara, Bertha Natalia Ruruk Kariman, menutupi wajah seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6). Pengacara artis Saiful jamil itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. /ANTARA
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara, Bertha Natalia Ruruk Kariman, menutupi wajah seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6). Pengacara artis Saiful jamil itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Berkas perkara tiga tersangka penyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sudah mencapai tahap P21. Ketiga tersangka itu yakni Bertha Natalia, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah.

Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memaparkan, dengan dilimpahkannya berkas tersebut, dalam waktu dua pekan ke depan para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan. 

"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara kemudian barang bukti dan juga tersangka atas nama BN, K dan SH ke tahap penuntutan. Jadi dalam waktu maksimal dua pekan ke depan perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Dia mengatakan dari tiga orang tersangka memang ada satu orang yakni Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak pedangdut Saipul Jamil enggan menandatangani berkas pelemparan. 

Meski demikian, kata Priharsa, hal itu tidak akan menghalangi proses pelimpahan berkas tersebut. "Pelimpahan berkas perkara kalau menolak ada berita acara penolakan berkas pelimpahan acara, itu nggak masalah. Jadi akan tetap dilimpahkan," imbuhnya.

Dengan dilimpahkannya berkas ketiga tersangka itu, praktis tinggal satu lagi tersangka. Namun khusus Rohadi pihaknya belum melimpahkannya karena penyidik masih mendalami soal dugaan lainnya dalam proses pengurusan perkara di PN Jakut.

Salah satu kasus yang sedang di dalami oleh penyidik terkait dengan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar.  Komisioner KPK Alexander Marwata membenarkan soal dugaan pemgurusan perkara itu. Hanya saja, pihaknya masih memerlukan bukti tambahan.

Sementara itu dalam perkara suap panitera PN Jakut, ketiga tersangka itu diduga berusaha menyuap Rohadi panitera PN Jakut dengan memberikan uang senilai Rp250 juta. Uang itu diberikan untuk memperingan putusan terhadap pedangdut yang terjerat kasus pencabulan, Saipul Jamil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper