Kabar24.com, KARAWANG - Tommy Lim, kurir sabu-sabu seberat 161 kilogram, hanya dihukum 18 tahun penjara dalam sidang putusan, Selasa sore (9/8/2016).
Awak media yang meliput kesulitan menyimak detail perkataan hakim dalam sidang tersebut.
Tommy terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, saat membacakan pertimbangan hukuman terhadap Tommy, hakim Nenny Ekawaty bertutur sangat cepat, bahkan bersuara cenderung pelan.
Tommy lolos dari tuntutan hukuman mati. Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karawang, Herry Novian, menuntut Tommy dengan hukuman mati.
Hakim ketua Emi Tri Rahayu tidak berbicara banyak saat belasan wartawan mencari tahu pertimbangan hakim dalam vonis ringan tersebut.
"Ada humas, tanya saja sama humas," ujarnya sambil menutup pintu saat masuk ruangan hakim.
Saat dimintai keterangan, pegawai Bagian Humas Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Alex Daminta, menjanjikan detail pertimbangan hakim dalam putusan itu kepada para wartawan.
"Pasti sesuai dengan yang tadi dibacakan," tuturnya.
Barang haram senilai triliunan rupiah yang dibawa Tommy rupanya tidak masuk dalam hal yang memberatkan. Alex mengatakan, hakim menghukum ringan Tommy lantaran dia dinilai bukan pelaku utama, berlaku sopan, berterus terang, dan menyesali perbuatannya.
Faktor yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat, menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, serta lima kali menyerahkan narkotik. Mendengar vonis hakim, jaksa Herry mengaku akan pikir-pikir dulu atas putusan yang jauh dari tuntutannya itu.