Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Amendemen UUD 45 Ditentukan 18 Agustus 2016

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan bahwa momentum peringatan Hari Konstitusi pada 18 Agustus mendatang akan menentukan nasib amendemen atas UUD 1945.
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan bahwa momentum peringatan Hari Konstitusi pada 18 Agustus mendatang akan menentukan nasib amendemen atas UUD 1945.

Menurutnya pada saat itu MPR akan menerima hasil kajian dari lembaga pengkajian MPR terkait amendemen.

Selama ini perdebatan di kalangan internal parlemen maupun masyarakat terus mengemuka terkait wacana amendemen konstitusi yang sduah dilkasnakan sebanyak empat kali. 

"Nanti dihadiri seluruh fraksi dan satu kelompok DPD, untuk disepakati (amendemen) atau tidak," ujarnya.

MPR dalam bulan Agustus ini akan melaksanakan tiga agenda besar.

Masing-masing Sidang Tahunan MPR tanggal 16 Agustus, peringatan Hari Konstitusi tanggal 18 Agustus dan Peringatan HUT MPR pada 29 Agustus 2016. 

Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono mengatakan bahwa di antara tiga agenda tersebut, Sidang Tahunan MPR akan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dalam acara tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan kinerja pemerintahannya.

"Dalam Sidang Tahunan ini agenda tunggal adalah pidato Presiden. Ini bukan sidang yang mengambil keputusan melainkan hanya mendengarkan pidato presiden,” ujarnya. Sidang tersebut menjadi forum fasilitasi dari MPR untuk laporan kinerja lembaga negara yang disampaikan Presiden, ujar Ma’ruf.

Menurutnya, tidak tepat bila ada anggota MPR yang melakukan interupsi di Sidang Tahunan MPR.

"Momentumnya tidak tepat dan tidak perlu ada yang diinterupsi karena hanya mendengarkan pidato Presiden," jelas Ma’ruf.

Dalam sidang tahunan MPR, pihaknya juga akan menyoroti soal etika berbangsa dan bernegara sesuai nilai-nilai luhur yang telah disepakati.

Nilai-nilai luhur itu antara lain sikap jujur, saling menghormati, mengutamakan musyawarah mufakat, mengutamakan kepentingan publik daripada pribadi dan golongan serta menjaga toleransi.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper