Bisnis.com, JAKARTA - Sidang di PN Jakarta Pusat atas kasus Doddy Aryanto Supeno dan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution (8/8) menghadirkan saksi-saksi yang membuat duduk perkara kasus ini semakin terang-benderang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Doddy menyuap Edy Nasution Rp50 juta untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) Across Asia Limited (AAL). Namun dua saksi dalam sidang menguatkan keterangan saksi-saksi kunci pada sidang sebelumnya (27/7) bahwa duit Rp50 juta berasal dari Ervan Nugroho, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Internasional, bukan dari Lippo dan bukan untuk pengurusan perkara AAL sebagaimana didakwakan.
Ervan mengungkapkan bahwa AAL, PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan Lippo Group sama sekali tidak terkait dengan Paramount Group.
"Paramount bukan anak perusahaan Lippo dan tidak ada hubungan. Saya sudah jadi direktur Paramount sejak 2006," ujar Ervan dalam persidangan tersebut, Senin (8/8).
Ervan lalu mengungkapkan pihaknya menerima undangan pernikahan atas nama Andre Nasution, putera Edy Nasution, pada Maret 2015. “Dan memang saya bermaksud berikan hadiah pernikahan Rp50 juta," katanya.
Dia menjelaskan uang Rp50 juta yang dititipkan Doddy Aryanto kepada panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sejatinya cuma sumbangan pernikahan untuk Andre Nasution, alias tidak ada kaitan dengan pengurusan perkara, dan uangnya bukan bersumber dari anak usaha Lippo Group.
Majelis hakim sempat mengkonfirmasi pernyataan itu dengan menanyakan kepada Vika (sekretaris Ervan) yang juga menjadi saksi pada kesempatan yang sama. Saksi Vika menguatkan pernyataan itu dan mengatakan bahwa bukti tanda terima dan disposisi internal darinya sudah disita KPK.
“Saya yang menerima undangannya. Saya yang mendisposisikan ke bagian keuangan atas petunjuk Pak Ervan, dan saya yang menerima uangnya dari bagian keuangan,” ujar Vika ketika menjawab pertanyaan majelis hakim.
Vika mengaku dipesan Ervan akan dihubungi Hesti terkait pengambilan uang hadiah sumbangan pernikahan untuk anak Edy Nasution.
“Saya juga mempunyai tanda terima Yang Mulia. Tanda terima biasa dengan logo Paramount tertanggal 12 April sore, setelah uang saya berikan ke Wawan yang akan disampaikan ke bu Hesti,” ujar Vika.
Sesuai juga dengan keterangan saksi Wresti Kristian Hesti (bagian legal PT Artha Pratama Anugerah) pada sidang sebelumnya, uang itulah yang kemudian oleh Doddy dititipkan ke Edy Nasution untuk disampaikan kepada puteranya. Namun sebelum pesan itu disampaikan, KPK menangkap keduanya dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hotel Acacia, 21 April.
Sementara itu terhadap dakwaan yang diarahkan Jaksa Penuntut Umum kepada Doddy seputar pemberian uang Rp 100 juta kepada Edy Nasution untuk mengurus proses pelaksanaan aanmaning PT MTP, saksi Rudy Nanggulangi, Presiden Direktur PT MTP, memberi keterangan bahwa perusahaannya tidak pernah menyerahkan uang Rp100 juta kepada Edy Nasution atau Hesti untuk pengurusan perkara tersebut.
Sidang Kasus Doddy Aryanto, Ervan: Uang Rp50 Juta dari Paramount
Sidang di PN Jakarta Pusat atas kasus Doddy Aryanto Supeno dan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution (8/8) menghadirkan saksi-saksi yang membuat duduk perkara kasus ini semakin terang-benderang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
KPK: Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah untuk Biaya Pilkada
1 jam yang lalu