Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI PANTURA JAKARTA: Luhut Kaji Ulang Keputusan Rizal, Refli Harun Sepakat

Keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang akan mengkaji kembali keputusan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli soal reklamasi pantai utara Jakarta mendapat dukungan.
Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang akan mengkaji kembali keputusan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli soal reklamasi pantai utara Jakarta mendapat dukungan.

"Rizal Ramli tidak menghentikan reklamasi, tidak mengeluarkan keputusan apa-apa soal reklamasi pantai utara Jakarta " kata Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun di Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Refly mengaku sepakat dengan keputusan Menko Kemaritiman Luhut BP yang akan melakukan pengkajian atas keputusan Rizal Ramli. Lebih lanjut Refly menjelaskan yang berhak menghentikan reklamasi, adalah siapa yang mengeluarkan perintah reklamasi. Siapa yang mengeluarkan, ya pasti dia yang mencabut.

"Dalam konteks reklamasi pantai utara Teluk Jakarta, ya yang berhak menghentikan atau mencabut adalah Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok," kata Refli.

Refly Harun mengatakan, karut-marut kasus reklamasi pantai utara Jakarta terjadi karena tidak ada koordinasi dengan kementerian lain. Sehingga Rizal Ramli saat itu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggunakan undang-undang sektoral untuk menilai reklamasi tersebut.

Akibatnya muncul larangan mulai dari tidak boleh mengeruk pasir dan menggunakan alat-alat berat hingga mencabut izin lingkungan hidup.

"Svehingga jika Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi, maka UU sektoral tadi bisa bypass dan reklamasi pun tidak bisa berjalan. Karena itu perlu koordinasi dan tidak perlu saling ngotot," katanya.

Selain itu, kata Refly Harun, kunci penyelesaian kasus reklamasi ini ada di Presiden Joko Widodo.  "Presiden yang bisa memutuskan dan jika Pak Jokowi turun tangan, kasus reklamasi akan jalan," katanya.

Kalau pun Presiden mengeluarkan perintah penghentian reklamasi, kata mantan wartawan itu, maka akan ada konsekuensi yang sangat besar yakni gugatan perbuatan mHukum Tata Negara, Refly Harun pun sepakat karena dalam pemahaman dia, Rizal Ramli tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penghentian atau moratorium reklamasi pantai utara Jakarta.

Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara, I Gede Panca Astawa menilai, Ahok memiliki kekuatan hukum untuk melanjutkan pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta.

Panca Astawa menyatakan, kewenangan Ahok dalam melanjutkan proyek reklamasi sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara.

"Melalui Pasal 4 di Keppres 52 tahun 1995, itu artinya memberikan kewenangan kepada Gubernur DKI Jakarta. Mau diapakan saja, itu wewenang penuh ada pada Gubernur," kata Panca Astawa saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara suap pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8).

Dengan kewenangan yang dimilikinya, Panca Astawa menilai Ahok berhak mengeluarkan izin reklamasi kepada pengembang. Sebaliknya, Ahok juga dapat memberhentikan proyek tersebut jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaannya. "Itu semua ada di tangan Gubernur DKI," katanya.

Panca Astawa mengaku heran dengan keputusan pemerintah melalui Menko Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli menyatakan moratorium proyek reklamasi pada April lalu. Menurutnya, keputusan moratorium itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Atas dasar apa menteri menghentikan reklamasi? Hanya Gubernur yang berhak menghentikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper