Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah memecat dua polisi yang terlibat dalam kasus penjualan narkoba kepada Freddy Budiman, Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto.
"Terkait kasus Bripka Bahri dan Aipda Sugito, merupakan mantan anggota (Direktorat) Narkoba Polda Metro Jaya, kasusnya sudah lama, 2012," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Selasa (2/8/2016).
Awi mengatakan kedua polisi itu terbukti terlibat kasus narkoba berdasarkan pengembangan perkara Freddy Budiman. Kedua polisi itu terlibat penjualan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 200 gram kepada Freddy Budiman.
Dari pengembangan kasus Freddy, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Bripka Bahri dan Aipda Sugito yang diduga menjual barang bukti shabu-shabu senilai Rp140 juta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman 9,5 tahun penjara kepada Sugito dan Freddy, serta 9 tahun 3 bulan penjara kepada Bahri.
Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, pimpinan Polda Metro Jaya memecat kedua anggota Direktorat Narkoba itu pada 2012.