Kabar24.com, JAKARTA - Rina Pertiwi, panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal alur perkara di pengadilan tersebut.
Dia mengakui bahwa dalam perkara pencabulan pedangdut Saipul Jamil, semestinya Rohadi tidak menjadi paniteranya. Dia tak tahu kenapa pria asal Indramayu bisa menjadi pemain dalam perkara tersebut.
"Panitera penggantinya bukan Rohadi tapi DS. Saya tidak tahu dia bisa begitu," kata Rina usai menjadi saksi suap panitera PN Jakut di Kantor KPK, Selasa (2/8/2016).
Rina memaparkan, dia tahu persis soal siapa panitera yang menangani perkara Saipul Jamil. Pasalnya, dia termasuk yang menunjuk panitera penggantinya.
Rina menjelaskan, Rohadi masuk ke PN Jakut sejak November 2014 dan selama ini tidak menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
"Saya kan baru setengah tahun, saya kira orangnya baik-baik saja," katanya.
Kasus suap panitera PN Jakut terungkap setelah KPK menangkap tangan Rohadi.
Dia merupakan panitera di pengadilan tersebut. Dia ditangkap setelah menerima uang senilai Rp250 juta dari penasihat hukum Saipul Jamil, Bertha Nathalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Selain uang itu, penyidik lembaga antikorupsi juga menyita uang senilai Rp700 juta di mobil pria asal Indramayu itu. Adapun, dugaan sementara uang itu terkait dengan pengurusan perkara sengketa Partai Golkar antara kubu hasil Munas Bali dan Ancol.