Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Panitera PN Jakut: KPK Tanya Panitera PN Jakut Rina Pertiwi Soal Alur Perkara

Rina Pertiwi, panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal alur perkara di pengadilan tersebut.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7/2016)./Antara-M Agung Rajasa
Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7/2016)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Rina Pertiwi, panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal alur perkara di pengadilan tersebut.

Dia mengakui bahwa dalam perkara pencabulan pedangdut Saipul Jamil, semestinya Rohadi tidak menjadi paniteranya. Dia tak tahu kenapa pria asal Indramayu bisa menjadi pemain dalam perkara tersebut. 

"Panitera penggantinya bukan Rohadi tapi DS. Saya tidak tahu dia bisa begitu," kata Rina usai menjadi saksi suap panitera PN Jakut di Kantor KPK, Selasa (2/8/2016).

Rina memaparkan, dia tahu persis soal siapa panitera yang menangani perkara Saipul Jamil. Pasalnya, dia termasuk  yang menunjuk panitera penggantinya.

Rina menjelaskan, Rohadi masuk ke PN Jakut sejak November 2014 dan selama ini tidak menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

"Saya kan baru setengah tahun, saya kira orangnya baik-baik saja," katanya.

Kasus suap panitera PN Jakut terungkap setelah KPK menangkap tangan Rohadi.

Dia merupakan panitera di pengadilan tersebut. Dia ditangkap setelah menerima uang senilai Rp250 juta dari penasihat hukum Saipul Jamil, Bertha Nathalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Selain uang itu, penyidik lembaga antikorupsi juga menyita uang senilai Rp700 juta di mobil pria asal Indramayu itu. Adapun, dugaan sementara uang itu terkait dengan pengurusan perkara sengketa Partai Golkar antara kubu hasil Munas Bali dan Ancol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper