Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rina Pertiwi salah satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara suap terhadap koleganya, Rohadi.
Rina tiba di kantor komisi antirasuah sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tak memberikan komentar soal pemeriksaannya tersebut. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Selasa (2/8/2016).
SH atau Samsul Hidayatullah merupakan kakak pedangdut yang terkena kasus pencabulan, Saipul Jamil. Dia diduga memberikan uang kepada penasihat hukum Saipul yakni Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji untuk diberikan ke panitera PN Jakut, Rohadi.
Pemberian uang senilai Rp250 juta itu diduga untuk memperingan vonis terhadap Saipul. Semula jaksa menuntut Saipul hukuman tujuh tahun penjara, namun diduga karena permainan perkara itu vonis yang dijatuhkan kepada pedangdut itu lebih ringan yakni tiga tahun penjara.
Selain kasus itu, penyidikan pun berkembang ke perkara lainnya, salah satunya adalah sengketa Partai Golkar antara kubu Abu Rizal Bakrie dan Agung Laksono. Dugaan itu menguatkan asal-usul uang senilai Rp700 juta yang sebelumnya ditemukan di mobil Rohadi.
Untuk mendalami kemungkinan tersebut, penyidik KPK telah memeriksa anggota DPR RI Sareh Wiyono. Sementara itu Komisioner KPK Alexander Marwata membenarkan kemungkinan tersebut, hanya saja mereka masih mendalaminya.