Kabar24.com, JAKARTA – Permintaan terakhir gembong narkoba Freddy Budiman ingin dimakamkan di kota kelahirannya, Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Freddy, Untung Sunaryo yang saat ini sudah berada di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Untung juga mengatakan bahwa hanya itu permintaan Freddy menjelang hukuman matinya yang sudah semakin dekat.
“Dia [Fredi] minta dimakamkan di Surabaya. Duniawi dia sudah tidak mikir, hanya menyerahkan diri kepada Allah SWT,” kata Untung ketika dikonfirmasi, Rabu (27/7/2016) sore.
Menurut Untung, Fredi sudah sepenuhnya pasrah, tetapi apabila diperikan kesempatan tetap akan mengajukan grasi.
Sebelumnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa ada 14 terpidana mati yang akan dieksekusi.
Tiga nama terpidana mati yang dia pastikan masuk ke dalam hukuman mati gelombang ketiga, yakni Freddy Budiman (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), dan Merry Utami (Indonesia).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, 11 terpidana mati lainnya adalah Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Fredderikk Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Nigeria), Agus Hadi (Indonesia), Pujo Lestari (Indonesia), Gurdip Singh (India), Michale Titus Igweh (Nigeria), Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria), dan Eugene Ape (Nigeria).
Seck Osmane terkonfirmasi masuk ke dalam daftar hukuman mati melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Sementara piha otoritas belum ada yang mengonfirmasi mengenai 11 nama itu.
Adapun, kata Prasetyo, saat ini pelaksanaan eksekusi mati sudah pada tahap final. Semua pihak, baik dari kepolisian hingga para terpidana sudah berada pada posisinya masing-masing.