Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KUDATULI: Penanganan Kasus 27 Juli Belum Tuntas. Ini Kata Politisi PDIP

PDIP akan memperjuangkan penyelesaian kasus penyerangan kantor PDI pada 27 Juli 1996. Demikian disampaikan kalangan politisi partai berlambang banteng dalam lingkaran itu.
Hasto Kristiyanto/Antara
Hasto Kristiyanto/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - PDIP akan memperjuangkan penyelesaian kasus penyerangan kantornya pada 27 Juli 1996.

Demikian disampaikan kalangan politisi partai berlambang banteng dalam lingkaran itu.

"Sesuai amanat Kongres IV PDI Perjuangan di Bali pada 2015, akan terus memperjuangkan penyelesaian pelanggaran HAM berat tersebut," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, usai diskusi terbatas "Penyelesaian Kasus 27 Juli 1996" di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Menurut Hasto, penyerangan kantor DPP PDI pada 20 tahun lalu, merupakan intervensi kekuasaan terhadap partai politik yang aspiratif sehingga menjadi simbol matinya demokrasi.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, yang sejak awal konsisten memilih jalur hukum melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menegaskan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat penyerangan kantor DPP PDI tersebut terhenti di pengadilan koneksitas.

Menurut Trimedya, DPP PDI Perjuangan meminta bantuan Komnas HAM dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia untuk mempercepat penyelesain kasus penyalahgunaan kewenangan kekuasaan pemerintahan negara pada saat itu.

Pada diskusi tersebut, hadir sejumlah narasumber dari Komnas HAM, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan para pegiat HAM.

Ketua Komnas HAM Muhammad Imdadun Rahmat yang hadir didampingi komisioner Anshari dan Sandra Moniaga menegaskan, terjadi pelanggaran HAM atas penyerangan kantor DPP PDI yang menimbulkan korban jiwa dan menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan alat negara.

Komnas HAM, kata dia, menemukan bukti-bukti adanya perencanaan, dan upaya penyerangan untuk pengambilalihan secara paksa kantor Partai yang menjadi simbol demokrasi rakyat tersebut.

Aktivis HAM, Hendardi, yang dikenal vokal memperjuangkan penyelesaian pelanggaran HAM menegaskan, konstruksi pengadilan koneksitas tidaklah tepat. "Perlu desain penyelesaian kasus 27 Juli 1996 dengan menggunakan UU No 26 tahun 2000 tentang HAM. Supremasi hukum harus ditegakkan sebagai dasar bernegara guna menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus penyerangan kantor PDI di jalan Diponegoro pada 1996 sempat membuat suasana kota Jakarta mencekam.

Kerusuhan yang sempat terjadi pada masa itu membuat munculnya istilah Kuda Tuli alias kerusuhan dua tujuh Juli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper