Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KOPI SIANIDA: Pelayan Kafe Bersaksi Hari Ini

Sidang ketujuh perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan menghadirkan pegawai Kafe Olivier, tempat Mirna meminum kopi yang dicampur dengan senyawa racun yang kemudian membuatnya meninggal dunia.
Jessica Kumala Wongso/Antara
Jessica Kumala Wongso/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-Sidang ketujuh perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan menghadirkan pegawai Kafe Olivier, tempat Mirna meminum kopi yang dicampur dengan senyawa racun yang kemudian membuatnya meninggal dunia.

Pada sidang Rabu (20/7), tiga pegawai Kafe Olivier yang terdiri atas resepsionis Aprilia Cindy Cornelia, pelayan Marlon Napitupulu dan pengantar kopi Agus Triyono sudah menyampaikan kesaksian mereka.

Hakim Kisworo yang memimpin persidangan kemarin mengatakan sidang hari ini akan menghadirkan terdakwa dan para saksi.

"Harapannya ditambah saksinya buat besok," kata hakim dalam sidang kemarin.

Anggota jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi, mengatakan jaksa baru mengonfirmasi kehadiran dua saksi dari Kafe Olivier, salah satunya Yohannes Irgi Bima.

Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara kematian Mirna pada 6 Januari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper