Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTEL SEPEDA MOTOR: Kantongi Bukti Kuat, KPPU Perkarakan Yamaha dan Honda

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar sidang perdana dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matik.
Sepeda motor/Bisnis.com
Sepeda motor/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar sidang perdana dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matik.

Adapun dua produsen sepeda motor di Indonesia menjadi terlapor yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing selaku terlapor I dan PT Astra Honda Motor sebagai terlapor II.

Ketua Investigator kasus kartel sepeda motor Frans Adiatma mengatakan sidang dengan agenda penyampaian laporan dugaan pelanggaran ini, khusus menginvestigasi tentang pasar skuter matik di Indonesia.

Pasalnya, tim investigator mengklaim telah menemukan bukti kuat berupa dokumen di badan email yang menguak tentang perjanjian penetapan harga atau price fixing skuter matik antara kedua terlapor.

"Kedua terlapor yaitu Yamaha dan Honda diduga melakukan perjanjian dalam menaikkan harga skuter matik 110 cc-125 cc. Itu yang menjadi objek perkara kami, bukan jenis lainnya seperti underbone atau sport," katanya dalam persidangan di Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Perjanjian tersebut, lanjut dia, terungkap pada bukti e-mail internal dari Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Yoichiro Kojima kepada Vice President dan tim marketing Yamaha pada Januari 2014.

E-mail tersebut memerintahkan tim penjualan untuk menyesuaikan kenaikan harga jual Yamaha dengan Honda. Selanjutnya, Presdir Yamaha akan melaporkan penyesuaian tersebut kepada Presdir PT Astra Honda Motor.

"Dari bukti e-mail ini, maka ada unsur perjanjian antara dua petinggi produsen sepeda motor tersebut. Mereka saling mengikuti satu sama lain," ujarnya.

Frans menjelaskan analisis dugaan pelanggaran yakni kedua bos besar dua perusahaan itu telah menggelar pertemuan di lapangan golf. Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat e-mail presdir Yamaha kepada bawahannya.

Presdir Yamaha juga menyebut akan meneruskan hasil penyesuaian harga Yamaha kepada Presdir Astra Honda Motor.

Dampak penetapan harga tersebut, tuturnya, mengakibatkan keuntungan berlipat yang dinikmati kedua terlapor. Indikatornya yaitu kenaikan profit dan market share kendati terdapat penurunan penjualan unit motor. Hal itu tentu merugikan konsumen karena tidak mendapatkan harga yang kompetitif.

Data yang dihimpun KPPU menyebutkan penjualan skuter matik Yamaha pada 2014 sebesar 2,3 juta unit. Jumlah tersebut mengalami penurunan 120.000 unit dari penjualan 2013. Namun Yamaha masih bisa meraup keuntungan sebesar Rp127 miliar pada tahun yang sama.

Menanggapi, Assistant General Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Masykur mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang sedang berjalan. Perusahaan juga mengakui adanya penurunan penjualan sepanjang 2014 dan 2015.

Namun, pihaknya tidak ingin gegabah dan menyalahkan KPPU atas tuduhan kartel yang dialamatkan kepada perseroan.

"Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tapi kami akan pelajari dulu Laporan Dugaan Pelanggaran tadi. Kami akan siapkan tanggapan kami minggu depan," ujarnya saat ditemui seusai persidangan.

Masykur mengakui panggilan dan tuduhan KPPU ini tentunya mengusik citra baik perusahaan yang telah dibangun lebih dari 46 tahun. Pasalnya kondisi pasar di Indonesia untuk industri sepeda motor sedang mengalami penurunan.

"Harusnya fokus untuk mengenjot ekonomi dan menaikkan jumlah investor tapi malah ada perkara seperti ini," tuturnya.

Sementara itu, pihak PT Astra Honda Motor tidak menghadiri sidang perdana kartel sepeda motor. Majelis Komisi yang diketuai oleh Tresna Priyana Soemardi ini tidak mendapatkan alasan yang jelas mengenai ketidakhadiran PT Astra Honda Motor.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan lembaganya melakukan investigasi sepeda motor lantaran pasarnya sangat terkonsentrasi dan dikuasai oleh dua pemain besar.

"Pangsa pasar Honda 67% dan pangsa Yamaha 29%. Kalau digabung keduanya mendominasi pasar 96%. Itu menghambat perusahaan lain untuk masuk," katanya.

KPPU telah melakukan penyelidikan terhadap dua terlapor sejak dua tahun lalu. Penyelidikan tersebut mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan.

Syarkawi menambahkan transportasi umum di Indonesia masih terbatas. Dengan demikian, sepeda motor merupakan alternatif kendaraan khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, KPPU mengawasi industri tersebut agar tidak berpotensi merugikan rakyat kecil.

Pasalnya, harga produksi satu unit sepeda motor seharusnya Rp7 juta hingga Rp8 jura. Namun kedua terlapor kasus ini dapat mematok hingga Rp16 juta per unit.

Sidang perdana ini akan dilanjutkan dengan sidang tanggapan terlapor pada 26 Juli 2017. Adapun proses hingga putusan majelis komisi memakan waktu sekitar 150 hari kerja. Dengan kata lain, keputusan bersalah atau tidak baru dapat diketahui awal tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper