Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Hari ini penyidik lembaga antikorupsi tersebut memanggil enam orang yang bakal menjadi saksi kasus raperda tersebut.
"Enam saksi itu bakal menjadi saksi tersangka Mohamad Sanusi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Ketujuh saksi itu yakni Evelien Irawan, Jefri Setiawan Tan, Ruli Farulian, Angkie Sofianti, Pontas Pane, Syawal Hasibuan, dan Roedito Setiawan.
KPK terus mendalami dugaan suap tersebut, karena dalam persidangan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro muncul beberapa fakta persidangan di antaranya kemungkinan ada pengembang lain yang terlibat dalam perkara itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan memaparkan, kepingan-kepingan kasus itu mulai terbentuk dan penyidik tinggal menunggu waktu untuk mencari pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, sebuah rekaman perbincangan melalui telepon genggam antara Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Syaiful Zuhri alias Pupung dengan anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta Mohamad Sanusi membuka keterkaitan kepentingan perusahaan pengembang itu dengan raperda yang mangatur soal reklamasi di Teluk Jakarta.
Rekaman mengungkap, pihak Agung Sedayu meminta Sanusi untuk mempercepat pengesahan raperda. Selain itu, mereka meminta bekas politisi Gerindra tersebut “membereskan” anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna pembahasan raperda.
Syaiful menyangkal dalam upaya “membereskan” anggota DPRD itu ada embel-embel pemberian dana. Dia berdalih kalimat itu terlontar spontan dan bukan atas inisiatif siapa pun. Tak hanya itu, kalimat itu terlontar karena dia diminta untuk segera menyelesaikan persoalan raperda tersebut.
Meski demikian, dia menjelaskan desakan soal pengesahan raperda itu datang dari petinggi perusahaan pengembang tersebut. Ada tiga nama pimpinan yang disebut dalam sidang itu, yakni Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma, dan seseorang bernama Budi.
Syaiful yang pernah beberapa kali diperiksa KPK pun menbenarkan hal itu, dia mengaku sedang dalam keadaan tertekan saat mengatakan urusan beres membereskan tersebut, terutama terkait perintah atasannya untuk segera membereskan masalah itu.
Pria yang bermukim di kawasan Jakarta Timur itu juga menjelaskan, sebagai pengembang dia membutuhkan kejelasan soal raperda itu, sebab selama ini prosesnya berlarut-larut. Di satu sisi dia perlu mengurus izin-izin lainnya termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain soal perintah “membereskan” anggota dewan yang tak datang dalam sidang paripurna, Syaiful sebelum operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, pada pagi harinya bertemu dengan Mohamad Sanusi. Pembahasannya masih sama soal dewan yang tak kunjung kuorum.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Ariesman dan Trinanda terungkap, bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan meminta Sanusi untuk mempercepat pembahasan raperda. Untuk keperluan tersebut mereka juga pernah melakukan beberapa kali pertemuan.
Pertemuan pertama digelar pada awal Desember 2015, saat itu beberapa petinggi DPRD DKI Jakarta di antaranya Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Mohamad Ongen Sangaji, Prasetyo Edi Marsudi, dan Selamat Nurdin bertemu dengan bos pengembang itu. Pertemuan itu berlanjut pada bulan Februai 2016, permintaannya masih sama yakni percepatan pembahasan raperda reklamasi.