Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat di industri sepeda motor.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan telah memanggil PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor sebagai terlapor. Sidang tersebut akan digelar Selasa (19/7/2016).
"Perkara yang merupakan inisiatif KPPU ini digelar setelah KPPU melakukan serangkaian investigasi terhadap praktek usaha di industri sepeda motor," kata Syarkawi, Senin (18/7/2016).
Dugaan tersebut mengakibatkan konsumen tidak dapat memperoleh harga beli sepeda motor yang kompetitif. Dalam sidang perdana yang akan berlangsung terbuka untuk umum, investigator KPPU akan membacakan dan menyerahkan laporan dugaan pelanggaran (LDP) kepada pihak-pihak yang menjadi terlapor.
Selanjutnya, dalam jangka waktu 30 hari kerja dengan pemeriksaan pendahuluan terhitung sejak 19 Juli 2016 hingga 30 Agustus 2016, terlapor memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas tuduhan dugaan pelanggaran sebagaimana dicantumkan dalam LDP.