Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencatat jawaban yang disampaikan oleh Mohamad Sanusi saat bersaksi dalam sidang terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Dalam persidangan itu, Sanusi sering menyampaikan informasi yang berbelit. Dia bahkan tak mengakui jika suap itu terkait dengan pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
"Itu hak dia untuk membantah atau menjawab pertanyaan yang kami ajukan," kata Jaksa KPK Ali Fikri di PN Tipikor Jakarta, Senin (18/7/2016).
Dia memaparkan, semua jawaban bakal jadi pertimbangan. Pasalnya, jaksa juga telah menemukan benang merah hubungan antara pengembang dengan anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk Mohamad Sanusi.
Tak hanya itu, meski menjawab berbelit-belit namun adik dari Mohamad Taufik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu tak menampik bukti rekaman yang dibawa oleh jaksa.
"Tadi kan sudah dibenarkan oleh yang bersangkutan. Tetapi apapun itu, tunggu tanggal mainnya," katanya.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Ariesman dan Trinanda terungkap, bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan meminta Sanusi untuk mempercepat pembahasan raperda. Untuk keperluan tersebut mereka juga pernah melakukan beberapa kali pertemuan.
Pertemuan pertama digelar pada awal Desember 2015, saat itu beberapa petinggi DPRD DKI Jakarta diantaranya Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Mohamad Ongen Sangaji, Prasetyo Edi Marsudi, dan Selamat Nurdin bertemu dengan bos pengembang itu. Pertemuan itu berlanjut pada bulan Februai 2016, permintaannya masih sama yakni percepatan pembahasan raperda reklamasi.