Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Raperda Reklamasi: Sanusi Jadi Saksi di Sidang Ariesman Widjaja

Tersangka kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi Mohamad Sanusi bakal bersaksi untuk persidangan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (18/7/2016).nn
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra

Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi Mohamad Sanusi bakal bersaksi untuk persidangan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk.  Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (18/7/2016).

Dihadirkannya Sanusi sebagai saksi merupakan kelanjutan dari saksi sebelumnya.  Jaksa KPK ingin mengkonfrontir pernyataan Manager Perizinan Agung Sedayu Group Syaiful Zuhri dengan keterangan bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut. 

"Biar jelas semuanya, kami hadirkan yang bersangkutan," ujar Jaksa KPK Ali Fikri, beberapa waktu lalu. 

Rencananya dalam sidang hari ini ada lima saksi yang bakal dihadirkan. Namun belakangan, dua saksi lainnya batal menghadiri persidangan, sehingga hanya tiga saksi yang bakal hadir termasuk Mohamad Sanusi. 

Dalam sidang sebelumnya, sebuah rekaman perbincangan antara Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Syaiful Zuhri alias Pupung dengan anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta Mohamad Sanusi membuka keterkaitan kepentingan perusahaan pengembang itu dengan raperda yang mangatur soal reklamasi di Teluk Jakarta.

Dalam rekaman itu terungkap, pihak Agung Sedayu meminta Sanusi untuk mempercepat pengesahan raperda. Selain itu, mereka meminta bekas politisi Gerindra tersebut “membereskan” anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna pembahasan raperda. 

Syaiful menyangkal dalam upaya “membereskan” anggota DPRD itu ada embel-embel pemberian dana. Dia berdalih kalimat itu terlontar spontan dan bukan atas inisiatif siapapun. Tak hanya itu, kalimat itu terlontar karena dia diminta untuk segera menyelesaikan persoalan soal raperda tersebut.

Meski demikian, dia menjelaskan desakan soal pengesahan raperda itu datang dari petinggi perusahaan pengembang tersebut. Ada tiga nama pimpinan yang disebut dalam sidang itu, ketiga orang itu yakni Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma, dan seseorang bernama Budi.

Syaiful yang pernah beberapa kali diperiksa KPK pun menbenarkan hal itu, dia mengaku sedang dalam keadaan tertekan saat mengatakan urusan beres membereskan tersebut, terutama terkait perintah atasannya untuk segera membereskan masalah itu.

Pria yang bermukim di kawasan Jakarta Timur itu juga menjelaskan, sebagai pengembang dia membutuhkan kejelasan soal raperda itu, sebab selama ini prosesnya berlarut-larut. Di satu sisi dia perlu mengurus izin-izin lainnya termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain soal perintah “membereskan” anggota dewan yang tak datang dalam sidang paripurna, Syaiful sebelum operasi tangkap tangan (OTT)  berlangsung, pada pagi harinya bertemu dengan Mohamad Sanusi. Pembahasannya masih sama soal dewan yang tak kunjung kuorum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper