Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sita Aset Sanusi, KPK Klaim Miliki Data

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan telah mengantongi data terkait aset yang dimiliki oleh Mohamad Sanusi, bekas anggota DPRD DKI Jakarta yang terjerat kasus korupsi dan pencucian uang.
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (tengah) memberikan keterangan pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6)./Antara
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (tengah) memberikan keterangan pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan telah mengantongi data terkait aset yang dimiliki oleh Mohamad Sanusi, bekas anggota DPRD DKI Jakarta yang terjerat kasus korupsi dan pencucian uang.

Hal itu dikatakan pihak KPK menjawab pertanyaan soal pemeriksaan terhadap Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Tbk Miarni Ang terkait kasus pencucian uang tersebut. 

"Yah secara detail belum bisa disampaikan tapi yang jelas penyidik telah mengantongi data terkait penyitaan aset yang dimiliki oleh MSN," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (15/7/2016).

KPK telah menyita sejumlah aset milik bekas politisi Gerindra tersebut.  Selain tiga mobil, penyidik lembaga antikorupsi juga menyita sejumlah apartemen di empat lokasi dan satu rumah di kawasan Jakarta Barat. 

Sanusi sebelumnya ditetapkan sebagai tesangka dalam kasus suap raperda reklamasi. Dia diduga menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja terkait upaya untuk menurunkan nilai kontribusi tambahan senilai 15%. Pihak pengembang keberatan dengan beban nilai kontribusi tambahan tersebut.

Selain itu dalam kesaksian pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah satunya Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati dalam sidang Ariesman beberapa waktu lalu, Sanusi diduga tak sendiri. Sesuai kesaksian tersebut, Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik juga tampak aktif memengaruhi para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta supaya nilai kontribusi tambahan 15% itu diambil dari nilai kontribusi 5%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper