Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Mohamad Sanusi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bekas politisi Partai Gerindra tersebut.
Aset yang disita oleh KPK yakni tiga unit mobil. Ketiga mobil itu jenis Audy, Alpard, dan juga Fortuner. Sedangkan mobil Jaguar, merupakan barang bukti dalam kasus suap raperda reklamasi.
"Selain mobil kami juga menyita apartemen milik Sanusi. Empat lokasi itu di pulau mas, Thamrin, Residence 8, dan juga Jakarta Residence. Setelah itu juga telah disita sebuah rumah di Jakarta Barat," kata Kepala Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Terkait penyitaan apartemen, Priharsa memaparkan, ada dugaan terkait dengan skandal suap yang melibatkan Sanusi.
Hanya saja, dia belum menjelaskan apakah aset properti yang dimiliki bekas anggota DPRD DKI Jakarta otu terkait dengan Agung Podomoro Land.
"Nanti saya cek dulu ya, karena itu yang akan didalami. Sekaligus hari ini penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi," imbuhnya.
Sanusi sebelumnya ditetapkan sebagai tesangka dalam kasus suap raperda reklamasi. Dia diduga menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja terkait upaya untuk menurunkan nilai kontribusi tambahan senilai 15%.
Pihak pengembang keberatan dengan beban nilai kontribusi tambahan tersebut. Selain itu dalam kesaksian pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah satunya Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati dalam sidang Ariesman beberapa waktu lalu, Sanusi diduga tak sendiri.
Sesuai kesaksian tersebut, Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik juga tampak aktif memengaruhi para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta supaya nilai kontribusi tambahan 15% itu diambil dari nilai kontribusi 5%.