Kabar24.com, JAKARTA - Personel Polda Metro Jaya menangkap narapidana kasus pemerkosaan terhadap bocah AAP (12), yakni Rizal alias Anwar bin Kiman (26), di hutan kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melarikan diri di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Selama pelarian pelaku bekerja sebagai pencari katak dan lintah," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, di Jakarta Kamis (14/7/2016).
Dia mengatakan, petugas meringkus Anwar di hutan yang berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi pembunuhan AAP.
Selama pelarian diungkapkan Hermanto, Anwar kerap menyambangi rumah keluarganya untuk meminta makan. Usai mendatangi rumah kerabatnya, Anwar kembali bersembunyi dan beraktivitas di hutan untuk menghindari kejaran polisi.
Sebelumnya, anggota Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus Anwar terkait dugaan pembunuhan dan pemerkosaan siswi MTs berinisial AAP (12) pada 24 November 2015.
Warga menemukan jasad AAP di area Perhutani Petak 17 RPH Tenjo Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (23/11).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Anwar pada 23 Juni 2016.
Namun, Anwar melarikan diri dengan cara menyamar menggunakan jilbab yang diberikan istrinya Ade Irma saat menjenguk ke LP Salemba pada pukul 17.00 WIB Kamis (7/7/2016).
Selama Buron, Anwar Mencari Katak & Lintah di Hutan Jasinga
Personel Polda Metro Jaya menangkap narapidana kasus pemerkosaan terhadap bocah AAP (12), yakni Rizal alias Anwar bin Kiman (26), di hutan kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melarikan diri di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024
11 jam yang lalu