Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan dispensasi kepada pegawai aparatur sipil negara untuk mendampingi anaknya pada hari pertama sekolah, sebelum bekerja.
Hal itu tertuang dalam surat Menteri PAN-RB No. B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang ijin bagi aparatur sipil negara (ASN) di hari pertama masuk sekolah. Adapun, surat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendikbud No. 4/2016.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan hari pertama sekolah merupakan momentum penting bagi orang tua, siswa dan sekolah.
“Hari pertama masuk sekolah dinilai penting dalam melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang tua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah,” katanya di Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Kendati demikian, Yuddy berpesan kepada para pegawai ASN yang akan mendampingi putra-putrinya ke sekolah, untuk terlebih dahulu melapor dan meminta izin kepada atasannya masing-masing.
Dia juga berharap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengatur dan memantau para pegawai ASN agar dalam pelaksanaannya tersebut tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan.