Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan suap raperda reklamasi.
Pemeriksaan itu dilakukan, pasalnya dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terhadap terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro dia disebut membagi-bagikan uang.
"Iya nanti itu kan yang terungkap dalam persidangan, nantu lihat aja," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Kabar soal keterkaitan antara Prasetyo dalam kasus itu bukan hal yang baru. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, nama Prasetyo disebut bersama-sama dengan petinggi DPRD DKI Jakarta lainnya yakni Mohamad Taufik, Sanusi, Selamat Nurdin, dan Mohamad 'Oengen' Sangaji bertemu dengan Sugianto Kusuma alias Aguan.
Selain Prasetyo, nama lain yang disebut berperan aktif dalam pembahasan raperda itu yakni Mohamad Taufik. Politisi Gerindra itu disebut beberapa kali meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menurunkan nilai kontribusi tambahan dari 15% menjadi 5%.