Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri merespon pernyataan dari Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Syaiful Zuhri terkait permintaan untuk "membereskan" anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan Raperda Zonasi dan Tata Ruang.
Menurut dia, meski menyanggah tak memberikan dana terkait permintaan”membereskan’ tersebut, hal itu akan menjadi penilaian tersendiri bagi jaksa KPK .
“Soal dia menyangah memberikan uang terkait upaya “pemberesan’ anggota dewan itu, itu hak dia, tetapi fakta persidangan itu bakal menjadi penilaian," katanya.
KPK juga bakal mendalami setiap fakta yang dihasilkan dalam setiap persidangan. Sebagai pembanding supaya ada atau tidaknya dana yang mengalir dari pengembang tersebut, rencananya jaksa bakal menghadirkan lawan pembicaraan Syaiful Zuhri dalam percakapan itu yakni Mohamad Sanusi.
“Ya nanti kami akan hadirkan yang bersangkutan, biar jelas semuanya. Jadi yang jelas fakta pada hari ini itu, semua akan menjadi bahan pengembangan” imbuhnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memaparkan semua fakta-fakta atau informasi baru yang terungkap dalam setiap persidangan bakal menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan kasus tersebut.k
Sebelumnya dalam sebuah percakapan terungkap, pihak Agung Sedayu Group meminta Sanusi untuk mempercepat pembahasan raperda. Namun karena tak kunjung kuorum, dia meminta bekas politisi Gerindra itu untuk membujuk anggota DPRD yang absen untuk datang saat paripurna.