Kabar24.com, JAKARTA - Pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan disebut akan menekan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).
"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) No 45 yaitu pembicaraan tanggal 17 Maret 2016 Saudara menerangkan bahwa Sanusi mengatakan ke saya semua masalah dalam pembahasan Raperda Pantura Jakarta sudah selesai tapi paripurna tetap mundur terus dari jadwal seharusnya hari ini jam 2, anggota DPRD di bawah resah dan complain ke Sanusi namun dia sendiri tidak bisa diberi tugas sehingga tidak bisa menjalankan apa-apa. Saya kemudian berkata kalau jam 2 belum terlaksana paripurna saya akan laporkan ke Pak Bos saudara Sugianto Kusuma supaya dia menekan Prasetyo Edy, kemudian Sanusi mengatakan Edy Prasetyo membagi dananya sangat kacau bahwa dia sendiri kebanyakan. Saya minta Sanusi mengabari saya mengenai jadi atau tidak paripurna hari ini karena mau beri laporan ke Sugianto," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri saat membacakan BAP Syaiful Zuhri alias Pupung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Pupung adalah Manajer Perizinan Agung Sedayu Grup yang ditugaskan oleh Aguan untuk memonitor pembahasan raperda tata ruang Pantura Jakarta. Sedangkan Sanusi adalah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta asal fraksi Gerindra.
"Apakah BAP ini betul?" tanya jaksa Ali.
"Tidak ada pembagian dana di situ kalau kita dengar di rekaman pembicaraan," jawab Pupung yang menjadi saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro.
"Kalimat dia ngebaginya kebanyakan, Anda jawab iya iya memang apa yang ada dalam pikiran Anda?" tanya jaksa Ali.
"Yang lanjut bicara dia (Sanusi)," jawab Pupung.
"Selanjutnya dalam BAP 47 dalam komunikasi saudara dengan Sanusi bahwa Sanusi mengabarkan paripurna belum dimulai juga lalu saya sampaikan perintah dari saudara Sugianto Kusuma bahwa masalah anggota DPRD DKI Jakart yang melintir-melintir diminta untuk dibereskan dulu oleh Sanusi. Mengenai hitung-hitungan pembagian dana kepada anggota DPRD DKI akan dilakukan belakangan. Saudara menegaksan bhwa Sugianto Kusuma mengingingkan paripurna hari ini, apa maksudnya melintir-melintir?" tanya jaksa Ali.
"Maksudnya supaya cepat dibereskan bagaimana supaya paripurna itu dapat terlaksana," jawab Pupung.
"Mengapa mengatakan hitung-hitungan dilakukan belakangan?"tanya jaksa Ali.
"Karena saya sudah lama memonitor itu tidak disidangkan juga akhirnya saya dapat tugas dari Pak Aguan siangnya itu supaya bagaimana yang untuk paripurna itu segera mungkin hari itu juga," jawab Pupung.
"Apakah sudah ada perintah dari bos tadi, ide itu muncul dari mana?" tanya jaksa Ali.
"Tidak ada perintah, itu spontan saja karena ditekan agar segera paripurna, saya bluffing saja," jawab Pupung.
"Bukannya untuk mempercepat paripurna anggota DPRD dikasih duit saja?" tanya jaksa Ali.
"Tidak ada Pak," jawab Pupung.
"Itu keterangan saudara ya, sudah disumpah. Jadi apa tangapan bos DPRD tidak kuorum?" tanya jaksa Ali.
"Tidak tanggapan insiatif saya untuk akan memonitor lagi," jawab Pupung.
SUAP REKLAMASI: Aguan Disebut Akan Tekan Ketua DPRD Prasetyo Edy Agar Sahkan Raperda
Pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan disebut akan menekan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Imigrasi dan Polri Tangkap Buronan Asal Filipina di Bali
46 menit yang lalu
Stafsus Menag Laporkan Barang Diduga Gratifikasi ke KPK
1 jam yang lalu
11 Cara Perkenalan Diri saat Interview Kerja dan Contohnya
1 jam yang lalu