Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanusi Tersangka Pencucian Uang: KPK Panggil Sekretaris DPRD DKI

KPK memanggil Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi (kiri) memberikan keterangan setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa (5/4)./Antara
Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi (kiri) memberikan keterangan setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa (5/4)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - KPK memanggil Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Mohamad Sanusi.

"Pemeriksaan sekwan (sekretaris dewan) itu lebih kepada profil, jadi statusnya MSN (Mohamad Sanusi) kemudian nanti akan ditanyakan mengenai gaji atau penghasilan MSN dalam kapasitas sebagai anggota dewan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Selain Yuliadi, dalam kasus ini KPK juga memeriksa advokat Adi Kurnia, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan, pihak swasta Tasdikiah, Kepala Sub Dinas Tata Air Jakarta Barat Roedito Setiawan dan sopir Sanusi yakni Gerry Prasetya.

"Untuk dua orang dari dinas tata air itu akan dikonfirmasi terkait pengadaan-pengadaan yang berlangsung di sana sedangkan yang lain lebih kepada aset-aset untuk menelusuri lebih kepada kepemilikan aset dan asal muasalnya, termasuk bagaimana perolehannya," ungkap Priharsa.

Sementara, pemeriksaan pihak swasta, menurut Priharsa, masih terkait dengan aset properti yang dimiliki oleh Sanusi.

KPK menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 Mohamad Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sejak 30 Juni 2016 berdasarkan pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sanusi sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

KPK sudah memeriksa 16 saksi terkait tindak pidana pencucian uang yang disangkakan terhadap Sanusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper