Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Saatnya Indonesia Punya Otoritas Badan Perpajakan Yang Mandiri

Sudah saatnya Indonesia punya badan perpajakan yang memiliki otoritas kuat terlepas dari Kementerian Keuangan dan memiliki kewenangan penindakan atas pelaku kejahatan pajak.
Tax Amnesty. /Bisnis.com
Tax Amnesty. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Sudah saatnya Indonesia punya badan perpajakan yang memiliki otoritas kuat terlepas dari Kementerian Keuangan dan memiliki kewenangan penindakan atas pelaku kejahatan pajak.

Demikian dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hafisz Tohir menyusul diberlakukannya Undang-undang Tax Amnesty.

Dia mengkui wacana untuk meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak tersebut telah bergulir di kalangan DPR. Menurutnya, kemungkinan nantinya akan ada lembaga yang memiliki otoritas dinas pajak seperti di sejumlah negara lain misalnya Amerika Serikat.

Langkah reformasi perpajakan itu, ujarnya, cukup beralasan karena potensi pajak sebagai pendapatan negara bisa mencapai Rp1.300 triliun per tahun. Artinya, Indonesia sangat bergantung pada pajak.

Namun demikian, dia mengharapkan untuk mendukung reformasi itu diperlukan nomor kependudukan tunggal. Dengan demikian, ruang bagi wajib pajak untuk “bermain” kian tertutup arena hanya ada satu identitas yang berlaku dalam sistem adminsitrasi perpajakan, ujarnya.

“Single identify akan dibahas juga di DPR. Posisi saat ini ada sebagian kalangan yang kurang suka, tapi buat anak cucu masa mendatang akan lebih baik sehingga niat buruk menghindari pajak tidak ada lagi,” ujarnya.

Hafisz menegaskan DPR akan membahas Rancangan Undang-undang Perpajakan sebagai upaya keberlanjutan pembenahan sistem perpajakan nasional pascapemberlakuan kebijakan pengampunan pajak.

“Saat ini pembahasan RUU Perpajakan di DPR RI masih membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/7/2016). Dia menambahkan bahwa reformasi aturan perpajakan saat ini sangat diperlukan sebagaimana juga pada hukum pajak karena pendapatan di APBN tergantung pajak.

Dia memperkirakan pembahasan produk legislasi itu akan selesai pada tiga hingga enam bulan mendatang. Dalam pembicaraan awal dengan pemerintah mengenai RUU Perpajakan, sejumlah hal telah dibahas termasuk memberikan landasan agar hasil dari amnesti pajak dapat optimal termasuk sistem pajak yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper