Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Legal PT. Agung Podomoro Land Miarni Ang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka kasus suap raperda reklamasi Mohamad Sanusi.
Miarni sudah diperiksa beberapa kali oleh penyidik lembaga antikorupsi terkait kepemilikan aset bekas politisi Partai Gerindra itu.
"Masih terkait dengan TPPU Sanusi, sama seperti kemarin," kata Miarni di Jakarta, Senin (11/7/2016).
Seperti diketahui, KPK saat ini sedang merampungkan berkas millik adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik itu.
Selain melengkapi berkas, penyidik lembaga antikorupsi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Sanusi..
Adapun, Sanusi diduga memiliki sejumlah aset di proyek milik PT. Agung Podomoro Land Tbk. Sejumlah aset tersebut berupa barang properti. Di samping properti, praktik pencucian uang itu juga dilakukan dengan membeli kendaraan.
Miarni Ang Direktur Legal perusahaan berkode emiten APLN itu belum lama ini menyerahkan sejumlah data terkait kepemilikan aset Sanusi ke KPK.
“Data itu termasuk pemesanan PPJB, kwitansi pembayaran, rekening transferan, rekening koran perusahaan, dan dokumen lain terkait dengan transaksi pemesanan dan jual beli,” ujar Miarni pertengahan Mei lalu.
Meski membenarkan kepemilikan properti itu, namun dia menyanggah disangkut pautkan dengan kasus suap tersebut. Menurut dia, pemesanan dan perolehan aset milik Sanusi sudah dilakukan empat tahun sebelum pembahasan raperda dilakukan.