Kabar24.com, CONCORD - Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) memproses persidangan penjualan senjata untuk Pasukan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia (Paspampres).
Audi N. Sumilat, 36 tahun, warga El Paso, Texas mengaku bersalah telah berpartisipasi dalam skema pembelian senjata dan menyelundupkannya secara ilegal untuk dijual kepada Paspamres Indonesia.
Asisten Jaksa Bill Morse mengatakan ada beberapa kasus di New Hampshire dan negara bagian lain yang melibatkan kelompok penyelundup senjata internasional ke negara-negara seperti Ghana, Kanada dan Meksiko, namun kasus kali ini unik karena melibatkan aparat negara lain. "Ini kasus pertama yang saya tahu dimana penadah adalah aparat pemerintah negara lain," kata Morse seperti dilaporkan kantor berita Associated Press.
Menurut rilis yang dikeluarkan Kantor Kejaksaan Distrik New Hampshire, Sumilat mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi, yakni telah membuat pernyataan palsu soal akuisisi senjata api dalam catatan yang direkam oleh dealer senjata api pemerintah federal serta menyelundupkan senjata dari Amerika Serikat.
Menurut pernyataan yang dibuat selama sidang pembelaan, Sumilat bergabung dengan sebuah persekongkolan untuk membeli senjata di Texas dan New Hampshire bagi Paspampres Indonesia, dengan pemahaman bahwa senjata itu akan diselundupkan dari AS secara khusus.
Sumilat, yang masih aktif sebagai anggota tentara Angkatan Darat AS mengakui bahwa dia dan tiga anggota Paspampres merencanakan hal itu pada Oktober 2014 saat mereka sama-sama mengikuti pelatihan di Fort Benning, Georgia.
Sumilat kemudian mengakui pada September dan Oktober 2015, sesuai rencana, dia membeli sejumlah senjata di Texas bagi anggota Paspampres, dimana anggota keamanan tidak boleh membeli sendiri senjata di Amerika Serikat bagi dirinya sendiri.
Sumilat mengakui bahwa untuk memfasilitasi pembelian itu, dia menyatakan kepada dealer penjualan senjata bahwa dia adalah pembeli sebenarnya, meski pembelinya adalah anggota Paspampres Indonesia.
Sumilat kemudian mengirimkan senjata itu kepada pelaku lainnya bernama Feky R. Sumual, di New Hampshire yang lalu mengirimnya plus beberapa senjata lainnya ke anggota Paspampres yang sedang berada di AS dalam rangka kunjungan kenegaraan Presiden RI di Washington DC dan Sidang Majelis Umum PBB di New York.
Sumilat juga mengakui bahwa dia tahu bahwa anggota Paspampres tersebut akan menyelundupkan senjata-senjata yang dibeli secara ilegal itu ke Indonesia. Ekspor senjata secara ilegal, sebagaimana diatur dalam US Munitions List memerlukan surat izin baik dari eksportir maupun izin yang menyebutkan senjata yang dijual secara spesifik. Surat izin yang termaksud tidak ada sama sekali.
Jaksa Emily Gray Rice menyatakan konsekuensi dari penyelundupan senjata internasional sangatlah besar. Penyelundupan senjata secara ilegal ke luar negeri bisa berakhir ke tangan yang salah. Penyelundupan senjata internasional dapat dituntut semaksimal mungkin untuk melindungi orang-orang yang tidak bersalah, baik Amerika maupun warga negara asing, karena kejahatan penggunaan senjata Amerika Serikat di luar negeri.
"Fakta bahwa anggota pasukan keamanan negara lain mendapatkan keuntungan langsung dari skema tersebut akan menjadi tantangan unik bagi penyelidikan ini," Kata Rice. "Saya bersyukur dengan kerja sama dari mitra penegakan hukum untuk mendeteksi skema ini dan mengembangkan bukti untuk menyelesaikannya."
Pembacaan vonis terhadap Sumilat akan dilakukan pada 11 Oktober 2016. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda sebesar US$ 250 ribu (Rp 3,3 miliar). Rekan Sumilat, Feky R. Sumual juga telah didakwa dan akan disidangkan pada 19 Juli 2016.
Kasus tersebut diselidiki oleh Biro Alkohol, Tembakau dan Senjata Api di Manchester, New Hampshire, dan El Paso, Texas. Juga Badan Imigrasi dan Bea Cukai, Investigasi Keamanan Dalam Negeri di Manchester, New Hampshire.
Biro Keamanan Diplomatik Kementerian Luar Negeri, serta Kepolisian Nasional Republik Indonesia turut mendukung penyelidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Asisten Jaksa Bill Morse.