Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Raperda Reklamasi: Presdir APLN Kembali Jalani Sidang

Dua terdakwa kasus suap raperda reklamasi, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro bakal menjalani persidangan dengan agenda pembacaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Dua terdakwa kasus suap raperda reklamasi, Ariesman Widjaja dan  Trinanda Prihantoro bakal menjalani persidangan dengan agenda pembacaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Persidangan tersebut merupakan yang kedua bagi mereka. Adapun, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan  keterangan saksi-saksi dari pihak keduanya.

Saksi-saksi itu berasal dari kalangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Beberapa diantaranya yakni bekas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuti Kusumawati, Heru Wiyanto, Gamal Sinurat, dan Syaefullah, dan Vira Revina Sari.

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan milik Ariesman Widjaja, terungkap sejumlah pertemuan antara petinggi DPRD dengan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Pertemuan itu berlangsung pada awal Desember 2015 lalu. Bertempat di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk, mereka membahas soal raperda zonasi dan tata ruang yang tak kunjung kelar.

Karena tak kunjung kelar, Aguan meminta para petinggi dewan itu segera mempercepat proses pembahasan raperda.  Salah satu ganjalan dalam proses percepatan raperda itu terkait nilai kontribusi tambahan senilai 15%. Pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap menginginkan nilai tersebut tidak diturunkan. Sedangkan pihak pengembang menganggap nilai itu cukup memberatkan bagi mereka. 

Pada bulan Februari 2016, bertempat di lantai 4 pusat pertokoan Glodok Mangga Dua, Ariesman kembali bertemu dengan Sanusi, Aguan, dan Richard Halim Kusuma. Permintaannya masih sama soal percepatan pembahasan raperda tersebut.

Proses suap pun dimulai ketika Ariesman bertemu dengan Sanusi di sebuah tempat di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu Presdir APLN itu mengungkapkan perusahaannya tidak mampu membayar nilai kontribusi sebesar 15% tersebut. Dia meminta Sanusi untuk membantunya dengan iming-iming uang senilai Rp2,5 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper