Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Pengacara Saipul Jamil

KPK akan memeriksa tiga kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil dalam kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkaitan dengan vonis ringan untuk perkara pelecehan seksual remaja di bawah umur.
Artis Saipul Jamil dicecar pertanyaan oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta/Antara
Artis Saipul Jamil dicecar pertanyaan oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - KPK akan memeriksa tiga kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil dalam kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkaitan dengan vonis ringan untuk perkara pelecehan seksual remaja di bawah umur.

Plh Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, dua kuasa hukum yang diperiksa adalah Anita Sabara Sutphin dan Nazarudin Lubis sebagai saksi untuk tersangka BN (Berthanatalia Ruruk Kariman), yang merupakan rekan sekaligus pengacara Saipul Jamil.

Sementara, seorang kuasa hukum lagi yang bernama Muh. Nazikin Hassan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6/2016) di beberapa tempat terkait suap kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Rohadi menerima Rp250 juta dari total "commitment fee" Rp500 juta agar putusan terhadap Saipul Jamil jadi jauh lebih ringan.

KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memberikan vonis tiga tahun kepada Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 karena terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Jaksa penuntut umum sendiri menuntut Saipul dipenjara selama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper