Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Komisaris Agung Sedayu Group Richard Haliem Kusuma terkait suap raperda reklamasi.
Richard sudah diperiksa lima kali oleh penyidik lembaga antikorupsi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi..
"Masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (28/6/2016).
Selain Richard, penyidik lembaga antikorupsi juga memeriksa dua orang anggota DPRD DKI Jakarta yakni Capt. H Subandi dan Syarifuddin serta Direktur Utama PT Imemba Contractor Boy Iskak.
Nama Richard dan ayahnya Sugianto Kusuma alias Aguan sebelumnya pernah bertemu dengan sejumlah petinggi DPRD DKI Jakarta diantaranya Mohamad Sanusi, Selamat Nurdin, Mohamad Taufik, Mohamad "Ongen" Sangaji, dan Prasetyo Edi Marsudi.
Dalam pertemuan yang digelar pada Desember 2015 lalu, Aguan meminta ke lima anggota dewan itu mempercepat proses pengesahan raperda soal reklamasi.
Salah satu poin keberatan pengembang soal nilai kontribusi 15% yang mesti diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun, dalam kasus itu KPK sedang mencium adanya aliran dana ke anggota DPRD lainnya. Karena itu, sejak beberapa hari kemarin penyidik lembaga antikorupsi mengintensifkan memeriksa sejumlah saksi dari DPRD dan pengembang terkait kasus tersebut.