Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JESSICA DISIDANG: Pengacara, Ditolak atau Diterima Hal Biasa

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang lanjutan, pada Selasa (28/6/2016).
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/6/2016)./Antara
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/6/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang lanjutan, pada Selasa (28/6/2016).

Sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. 

"Kami mendengarkan putusan sela hakim," kata Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica, saat ditanya mengenai agenda sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hari ini, hakim akan memutuskan menolak atau menerima nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan tim kuasa hukum Jessica beberapa waktu lalu. Yudi mengatakan, hasil putusan ditolak atau diterima merupakan hal yang biasa.

"Kalau ditolak, ya dilanjutkan pemeriksaan disesuaikan dengan saksi dan bukti yang ada," katanya.

Dalam sidang perdana, Rabu (15/6/2016), jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

 Jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi, mengatakan motif Jessica adalah sakit hati kepada Mirna, teman kuliahnya di Australia karena pernah dinasehati agar putus dari pacarnya yang pemakai narkoba dan kerap bertindak kasar.

"Dengan menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal," kata Ardito saat membacakan dakwaan.

Ucapan Mirna, menurut Ardito, membuat Jessica marah dan sakit hati sehingga memutus komunikasi dengan Mirna. Kemudian, setelah Jessica putus dengan pacarnya dan membuat beberapa kasus yang berurusan dengan Kepolisian Australia, Jessica semakin sakit hati dan berencana membunuh Mirna.

 "Untuk membalas sakit hatinya, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa Mirna," tutur Ardito.

Setelah pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Jessica langsung mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, mengatakan bahwa motif yang disebutkan jaksa dangkal dan tidak masuk akal.

"Masa gara-gara Mirna nasehatin untuk putus dengan pacarnya, Jessica harus membuat perencanaan pembunuhan, dan datang khusus terbang dari Sydney ke Jakarta untuk bunuh Mirna," kata Otto.

Dalam keberatannya, Otto meminta pengadilan membatalkan dakwaan tersebut. Menurut dia, ada beberapa kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Ia menyebut jaksa tidak cermat menguraikan urutan perencanaan yang dilakukan Jessica untuk membunuh Mirna.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper