Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mencatatkan persentase kemenangan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kekalahannya dalam kegiatan litigasi, baik di tingkat pengadilan negeri maupun mahkamah agung.
Hal ini tentu dapat memperkuat integritas lembaga persaingan usaha tersebut dalam melakukan penegakan hukum.
Data Kegiatan Litigasi KPPU menyebutkan terdapat 35 upaya hukum terkait perkara yang diproses oleh KPPU sepanjang 2015. Upaya hukum tersebut antara lain 15 keberatan terhadap putusan KPPU di pengadilan negeri, 17 putusan kasasi dan tiga putusan yang dilakukan peninjauan kembali.
Secara keseluruhan dalam kurun 2002-2015, pengadilan negeri dan mahkamah agung lebih banyak memenangkan kubu KPPU dalam perkara putusan.
“Pada proses pengajuan keberatan di tingkat pengadilan negeri, KPPU memiliki komposisi jumlah putusan menang sebanyak 74 kali atau 57%,” papar data Litigasi KPPU yang dikutip, Senin (27/6/2016).
Sedangkan putusan keberatan yang dikalahkan oleh majelis hakim pengadilan negeri yaitu sebanyak 55 kali atau 43%.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, persentase menang KPPU lebih besar ketimbang di tingkat pengadilan negeri. Dari 100 kasus yang diperkarakan di MA dalam kurun 2002-2015, sebanyak 80 kasus atau 73% nya dimenangkan oleh KPPU. Sebaliknya, KPPU menelan kekalahan dalam 30 putusan dengan persentase 27%.
Sementara itu, KPPU memenangkan seluruh kasus di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung, sebanyak lima kali dalam waktu 2002-2015.
Ketua KPPU M.Syarawi Rauf mengatakan kendati lembaga yang dia pimpin berkonsentrasi terhadap tindakan pencegahan, tetapi tidak meninggalkan tugas dan wewenangnya untuk melakukan penegakan hukum.
“Sehingga proses penegakan hukum di tingkat KPPU hingga litigasi ke tingkat pengadilan maupun MA, harus diupayakan hingga putusan menang,” katanya.
Adapun tugas dan wewenang KPPU meliputi penerimaan laporan, pengawasan, penyelidikan , pemberkasam, pemeriksaan, perkara, putusan dan litigasi.
Pada tahun ini, klaim Syarkawi, prestasi yang didapat oleh KPPU berupa putusan menang di tingkat kasasi MA pada Maret 2016.
Seperti diketahui, Enam operator seluler harus membayar denda hingga Rp25 miliar setelah upaya kasasi KPPU terkait putusan perkara kartel pesan singkat dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Keenam operator tersebut antara lain PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, PT Telkom Tbk, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8, PT Smart Telecom.
Selain itu, KPPU juga sedang menunggu proses litigasi pengajuan keberatan feedloter ke pengadilan negeri atas keputusan KPPU. KPPU menyaratakan 32 feedloter secara bersama-sama melakukan kartel dengan menahan pasokan sapi ke rumah pemotonga hewan (RPH).
Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean mengatakan KPPU telah menerima relaas panggilan sidang dari beberapa Pengadilan Negeri atas upaya hukum keberatan Terlapor.
“Dari 32 terlapor yang diputus bersalah, sampai dengan saat ini terdapat 14 terlapor yang telah mengajukan upaya hukum keberatan terhadap Putusan Komisi,” ujarnya.
Keempat belas feedloter itu antara lain PT Sumber Cipta Kencana, PT Sadajiwa Niaga Indonesia, PT Lemang Mesuji Lestary, PT Sukses Ganda Lestari, PT Agrisatwa Jaya Kencana, PT Bina Mentari Tunggal, PT Elders Indonesia, PT Widodo Makmur Perkasa, PT Fortuna Mega Perkasa, PT Lembu Jantan Perkasa, PT Rumpinary Agro Industry, PT Septia Anugerah, PT Catur Mitra Taruma dan PT Austasia Stockfeed.
Keberatan tersebut diajukan pada beberapa PN sesuai dengan kedudukan hukum Terlapor, yaitu PN Kalianda, PN Bekasi, PN Jakarta Barat, PN Subang, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Tangerang dan PN Jakarta Pusat.
Selanjutnya, ungkap Gopprera, KPPU akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu PN yang akan menangani perkara keberatan tersebut.
“Kami akan segera menyiapkan jawaban atas memori keberatan Terlapor dan akan berusaha semaksimal mungkin agar Putusan Komisi dapat dikuatkan di tingkat PN,” tuturnya.
Di sisi lain, tidak semua terlapor mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU. Dalam hal ini setidaknya terdapat dua Terlapor yang menerima Putusan KPPU dan sudah menyetorkan denda persaingan usaha ke kas negara.
Mereka yaitu PT Agro Giri Perkasa selaku Terlapor III yang telah menyetorkan seluruh sanksi denda ke kas negara sebesar Rp4 miliar. Kedua adalah PT Karya Anugerah Rumpin selaku Terlapor XXV yang telah membayar sebagian sanksi denda namun belum seluruhnya.