Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Disahkan, PKS Tetap Tolak RUU Tax Amnesty

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak menyetujui RUU Tax Amnesty karena masih ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)/pks-batam.org
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)/pks-batam.org

Kabar24.com,JAKARTA-- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak menyetujui RUU Tax Amnesty karena masih ada beberapa pasal yang  dianggap bermasalah.
 
Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menegaska sikap Fraksinya keberatan untuk menerima dan menyetujui RUU Tax Amnesty jika masih ada pasal-pasal bermasalah tersebut.

“Kami sangat keberatan untuk menerima dan menyetujui RUU dalam sidang paripurna ini,  karena masih ada beberapa pasal yang bermasalah. Kami meminta sikap kami dihargai dan diakomodasi, mohon dipertimbangkan agar diputuskan secara voting terbuka,” jelas Ecky Awal Mucharam, anggota komisi XI FPKS di Kompleks Parlemen, Selasa (28/6/2016).

Beberapa pasal yang ditolak oleh PKS antara lain, pertama, pasal 3 ayat 5 tentang obyek pengampunan pajak.

PKS meminta obyek pengampunan pajak cukup pada pajak penghasilan saja (PPh pasal 21), tidak perlu sampai pada PPN dan PPn BM. Praktik yang lazim dalam Pengampunan Pajak hanya mengampuni pajak penghasilan saja.

Kedua, Fasilitas dan Tarif Tebusan.  Dalam pasal 4, pemerintah mengobral tarif yang sangat rendah (sebesar 1-6 persen) untuk para pemodal besar.

“Ini sangat tidak adil jika dibandingkan dengan tarif PPh yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yaitu sebesar maksimal 30 persen, ditambah sanksi administrasi 48 persen dari pokok, dan sanksi pidananya,” paparnya.

Ketiga, Dana Repatriasi. Dana repatriasi harus benar-benar masuk ke sektor riil dan infrastruktur, yang berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja.

Pasal 12 ayat 2 dan 3 mengatur terkait instrumen investasi yang dapat digunakan untuk menaruh dana hasil repatriasi.

 Khusus pada Ayat 3, RUU Pengampunan Pajak membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk menaruh dana di instrumen keuangan lain (non-Pemerintah), seperti obligasi perusahaan swasta maupun investasi sektor riil lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper