Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa 30 sapi dan 2 unit ekskavator milik tersangka Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi.
Penyitaan itu dilakukan karena aset tersebut diduga diperoleh dari hasil pencucian uang korupsi politisi PDI Perjuangan tersebut.
"Penyidik kembali menyita aset tersebut dari tersangka OJS, berupa 30 sapi dan dua unit ekskavator," kata Plh. Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Sabtu (24/6/2016).
Menurut Yuyuk, saat ini kedua barang bukti tersebut masih dititipkan terlebih dahulu di Indramayu sembari penyidik memikirkan solusi terkait barang sitaan tersebut.
"Masih dititipkan di Indramayu. Kami masih memikirkan solusi terkait barang bukti tersebut," kata dia.
Bupati Ojang, selain ditetapkan sebagai tersangka suap juga menjadi tersangka kasus pemberiaan gratifikasi dan pencucian uang.
Adapun barang bukti yang telah disita oleh penyidik lembaga antikorupsi diantaranya dua mobil Toyota Vellfire, dua mobil Jeep Rubicon, satu mobil Totoya Camry, sat mobil Nissan Navara, satu mobil Mazda CX5, satu motor Harley Davidson, satu motor Yamaha Trail, dan satu motor Yamaha ATV.