Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha memanggil dua operator seluler, Indosat dan Telkomsel, terkait dengan polemik persaingan usaha yang melanda dua operator tersebut.
KPPU akan melakukan investigasi mendalam terhadap bukti-bukti yang diduga melanggar undang-undang persaingan usaha.
Direktur Penindakan KPPU Goprera Panggabean mengatakan pihaknya belum dapat memberberkan ada atau tidaknya indiksi persaingan usaha tidak sehat. Adapun investigasi komprehensif akan dilakukan setelah KPPU mendapatkan beberapa bukti.
"Bukti yang kami telisik lebih lanjut adalah pembelian kartu perdana Indosat Ooredo secara massif yang diduga dilakukan oleh oknum Telkomsel dan kebenaran spanduk iklan milik Indosat," katanya seusai penyidikan di kantor KPPU, Jumat (24/6/2016).
Seperti diketahui Indosat diduga menyindir Telkomsel dalam bentuk iklan yang terpampang di spanduk dan flyer. Salah satu spanduk pada aksi promosi tersebut bertuliskan “Gratis kartu IM3 Ooredoo di sini!!! Cuma IM3 Ooredoo nelpon Rp1/detik. Telkomsel? Gak Mungkin.
Sementara itu, tim Marketing Telkomsel diduga melakukan sabotase dengan membeli kartu perdana Indosat yang masih disegel dalam jumlah besar.
Dalam agenda penyidikan tersebut, KPPU mendengarkan klarifikasi dan penjelasan dari kedua belah pihak.
Kubu Telkomsel membantah adanya aksi sabotase yang diduga dilakukan di Area IV Telkomsel, yaitu Kalimantan dan Sulawesi. Pasalnya, pembelian kartu perdana Indosat bersegel itu bukan merupakan arahan resmi dari jajaran pimpinan Telkomsel.
"Kami akan selidiki apakah aksi tersebut dilakukan oleh outlet resmi atau bukan. Kami akan lakukan investigasi hingga ke Area IV Telkomsel," ujarnya.
Dengan adanya tinjauan ke tempat terjadinya perkara, sambung dia, KPPU dapat menggali siapa pelaku aksi sabotase, dan siapa yang mendanai aksi tersebut.
Terkait dengan dugaan monopoli Telkomsel di Luar Jawa, KPPU belum menemukan aksi pelanggaran. Pasalnya, Goprera mengakui bahwa Telkomsel telah lebih dahulu memasang jaringan infrastruktur hingga ke daerah terpencil. Hal itu merupakan salah satu program induk usahanya yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Sementara itu, KPPU juga akan menginvestigasi Indosat Oooredo terkait dugaan jual rugi dengan iklan tarif Rp1/detik.
Dalam agenda penyidikan, aksi yang dilakukan operator bersimbol warna kuning ini merupakan penetrasi pasar di wilayah Indonesia Timur.
"Apabila ada indikasi jual rugi maka itu persaingan usaha. Karena tarif dasar interkoneksi saja Rp250, bukan Rp1/detik, tuturnya.
GH Investor Relations & Corporate Secretary PT Indosat Tbk Trisula Dewantara mengatakan perusahaan berusaha bersikap kooperatif dengan setiap agenda penyidikan dari KPPU.
"Kami berusaha kooperatif. Hari ini kami menjelaskan bagaimana dinamika bisnis operator seluler kepada KPPU," katanya usai penyidikan.
Pihaknya juga telah mengklarifikasi segala tuduhan yang dialamatkan kepada korporasi. Sementara itu, Tim Corporate Secretary PT Telekomunikasi Seluler Endy enggan memberikan komentar. "Itu domain KPPU yaa. Kami tidak bisa berkomentar banyak," tuturnya.