Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik keterangan dari bekas Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo alias Foke terkait penerbitan izin reklamasi sejumlah pulau di Teluk Jakarta
Hal itu dilakukan, karena sesuai dengan dakwaan jaksa KPK dalam sidang untuk tersangka Ariesman Widjaja, Foke diketahui menerbitkan lima izin terdiri dari izin prinsip dan pelaksaaan reklamasi dalam waktu sehari.
"Belum dalam waktu dekat. Tapi bisa dimungkinkan untuk pengembangan," kata Plh Kabiro Humas KPK Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (24/6/2016).
Adapun lima izin yang diterbitkan tersebut yakni izin prinsip reklamasi untuk pulau A dan B kepada PT Kapuk Naga Indah SK Gubernur Nomor 1289/-1.794.2 tanggal 21 September perihal persetujuan prinsip reklamasi pulau A dan B,
Izin pelaksanaan untuk pulau C dan E kepada PT Kapuk Naga Indah SK Gubernur Nomor 1417/2012 ttg pelaksanaan pulau 1 dan 2B tanggal 21 September 2012
Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra melalui surat 1291/-1.794.2, Pulau 1 kepada PT Jaladri Kartika Pakci melalui surat 1292/-1.794.2 Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo 1290/-1.794.2.
"Semua terbuka untuk dimintai keterangan, termasuk soal penerbitan izin itu," kata dia.
Adapun dalam sidang kemarin jaksa menganggap Ariesman Widjaja mencoba menyuap anggota DPRD DKI Jakarta. Penyuapan itu dimaksudkan untuk menghilangkan pembahasan soal nilai kontribusi tambahan senilai 15%.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, serta Mohamad Sanusi.
Ariesman dan Trinanda Kamis kemarin sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.