Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan raperda tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.
Hari ini, KPK mendalami keterangan dari Max Pattiwael staf pribadi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Jahja Djokdja staf pribadi Mohamad "Ongen" Sangaji.
"Mereka masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (24/6/2016).
Selain memeriksa kedua staf ahli tersebut, penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Ketiganya yakni Feri Hendrayanto dari PT Kedaung Propertindo, Musa dari Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga, Heliawati alias Lia, Karyawan PT AGung Sedayu Group, dan Trian Subekhi.
Terkait pemeriksaan keduanya, KPK masih mendalami soal pertemuan yang digelar antara pengembang dan peting DPRD DKI Jakarta dua di antaranya Ongen Sangaji dan Prasetyo Edi.
Pertemuan itu dipertegas dalam dakwaan jaksa terhadap Ariesman Widjaja, sesuai surat dakwaan, pada Desember 2015 lalu sejumlah petinggi DPRD DKI Jakarta bertemu dengan Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan. Dalam pertemuan itu Aguan menyuruh mereka untuk mempercepat proses pembuatan raperda.
Kasus reklamasi itu bermula saat KPK menangkap tangan anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi. Dia ditangkap karena diduga menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja senilai Rp2 miliar.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi.
Selain itu mereka juga mencegah empat orang saksi yakni bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Hakim Kusuma, Sunny Tanuwidjaja, Gery Prasetya.
Adapun beberapa waktu lalu, KPK telah menyelesaikan berkas perkara milik dua orang tersangka yakni Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro. Mereka sudah menjalani sidang kemarin.