Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja berusaha menyuap anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa saat menggelar sidang perdana terhadap terdakwa kasus suap raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tersebut, jaksa menyebut dia beberapa kali menggelar pertemuan dengan Sanusi.
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu terhadap Mohamad Sanusi," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Selain mengungkap peran Ariesman, jaksa juga menyebut alasan penyuapan itu berawal dari keberatan pengembang terkait nilai kontribusi tambahan senilai 15%. Para pengembang menginginkan nilai kontribusi itu dihapus dalam pembahasan raperda.
Adapun karena perbuatannya tersebut, Ariesman didakwa melanggar pasal 13Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus reklamasi itu bermula saat KPK menangkap tangan anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi. Dia ditangkap karena diduga menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja senilai Rp2 miliar.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi.
Selain itu, mereka juga mencegah empat orang saksi, yakni bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Hakim Kusuma, Sunny Tanuwidjaja, Gery Prasetya.
Adapun beberapa waktu lalu, KPK telah menyelesaikan berkas perkara milik dua orang tersangka yakni Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.