Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal menggelar persidangan perdawa terhadap terdakwa kasus suap raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta raperda Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, Kamis (23/6/2016).
Sidang tersebut rencananya mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk dan karyawannya tersebut.
Adapun sebelumnya, keduanya diduga memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. Pemberian uang itu terkait dengan pembahasan raperda tersebut.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Direktur Legal PT APLN Miarni Ang. Miarni sejauh ini sudah diperiksa beberapa kali oleh penyidik lembaga antikorupsi.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN [Mohamad Sanusi]," kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Kasus reklamasi itu bermula saat KPK menangkap tangan anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi. Dia ditangkap karena diduga menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja senilai Rp2 miliar.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi.
Selain itu mereka juga mencegah empat orang saksi, yakni bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Hakim Kusuma, Sunny Tanuwidjaja, Gery Prasetya.
Adapun beberapa waktu lalu, KPK telah menyelesaikan berkas perkara milik dua orang tersangka yakni Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro. ()