Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERJANJIAN KREDIT: Laporkan Nasabah, Bank Mayapada Hadirkan Saksi

PT Bank Mayapada Tbk menghadirkan saksi General Manager Mayapada Buyung Gunawan dalam kasusnya melawan PT Sentra Elektrindo Sentosa.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mayapada Tbk menghadirkan saksi General Manager Mayapada Buyung Gunawan dalam kasusnya melawan PT Sentra Elektrindo Sentosa.

Adapun Direktur Utama Sentra Elektrindo Santosa, Muliadi dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, akibat ketidakpatuhan pelaksaanaan dari isi perjanjian kredit.

Buyung Gunawan dan tim analisis kredit lah yang melaporkan terdakwa ke polisi pada 2013 karena tidak menjalankan perjanjian isi kredit. Buyung mengatakan dana kredit yang dicairkan oleh bank senilai Rp200 miliar tidak digunakan sebagaimana semestinya.

“Dana dari bank tidak digunakan untuk membangun hotel. Namun oleh terdakwa, uang tersebut ditransfer ke perusahaan-perusahaan lain,” katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016)

Dia mengungkapkan jumlah kredit yang berkategori medium tersebut dijaminkan dengan beberapa agunan antara lain corporate guarante, tanah seluas 11 ha, tanah seluas 7 ha, dan 6 ha.

Muladi didakwa dengan tiga dakwaan yaitu melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, melanggar pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 33 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uanng Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari dakwaan tersebut, perusahaan berkode emiten MAYA ini mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar.

Kejadian ini bermula ketika terdakwa mengajukan kredit pembiayaan pembangunan Hotel Harris di Balikpapan, Kalimantan Timur senilai Rp200 miliar kepada Bank Mayapada.

Pinjaman atas nama PT Sentra Elektrindo Sentosa dicairkan bertahap sebanyak 12 kali dalam kurun April 2013 hingga September 2014.

Berdasarkan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dalam Perkara No.396/Pid.B/2016/PN.Jkt. tidak menggunakan dana pinjamannya seperti yang dijanjikan.

Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga lain atas harta kekayaan yang diketahuinya.

Mayapada Kurang Teliti

Kuasa Hukum terdakwa Hotman Paris Hutapea menilai tim analisis kredit Bank Mayapada kurang teliti dalam memberikan kredit ke nasabah. Pasalnya, tim analisi kredit, termasuk saksi persidangan, mencairkan kredit hanya dengan unsur kepercayaan ke nasabah.

“Terlepas klien saya ini bersalah atau tidak, seharusnya kan pihak bank harus esktra teliti dalam meminjamkan dana ke nasabah apalagi dengan nilai pinjaman yang besar,” ujarnya dalam persidangan.

Selain itu, sambungnya, Bank Mayapada juga diangap sangat mudah memberikan kredit hanya dengan agunan pertama yang berupa corporate guarantee yang tertera di akta kredit. Sedangkan agunan kedua dan seterusnya yang berupa tanah dapat disusulkan kemudian.

Hotman menambahkan Bank Mayapada telah mencairkan dana kepada terdakwa secara bertahap sebanyak 12 kali dalam kurun enam bulan. Namun pihak bank tidak mengecek apakah uang yang dicairkan itu untuk keperluan membangun hotel atau tidak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper